Berita

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Febri Diansyah Dipilih karena Hotman Paris Blunder

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai ada sejumlah hal menarik dalam perkembangan kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk soal tudingan kriminalisasi hingga perubahan tim kuasa hukum.

Bambang mengatakan, Febrie merasa dikriminalisasi setelah status hukumnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ditambah dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Febrie merasa dikriminalisasi usai dia ditetapkan sebagai tersangka dan ada sprindik baru yang berkaitan dengan TPPU yang awalnya dia dijadikan sebagai saksi," ujar BW, sapaan akrabnya di kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 Juli 2026.


Menurut dia, alasan Febrie tersebut menarik untuk diuji karena alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi secara patut.

Bambang juga menyoroti keterlibatan KPK dalam supervisi penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kondisi itu menjadi menarik karena sebelumnya justru muncul wacana agar KPK tidak dilibatkan.

"Yang cukup menarik adalah kasus ini sekarang tiba-tiba dibawa supervisi oleh KPK. Padahal awal-awal KPK dinyatakan kalau bisa jangan dilibatkan. Dan Febrie pun ditahan di rutan KPK. Ini sungguh menarik," ungkapnya.

Menurut Bambang, apabila memang KPK dinilai lebih tepat menangani perkara tersebut, maka terdapat dasar hukum yang dapat menjadi pijakan. Ia menilai permintaan agar KPK melakukan supervisi merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.

Selain aspek penanganan perkara, Bambang turut menyoroti perubahan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, pergantian dari Hotman Paris Hutapea ke Febri Diansyah memiliki dinamika tersendiri.

Bambang menilai gaya pembelaan Hotman yang cenderung menyerang justru kurang menguntungkan bagi kliennya dalam situasi tersebut.

Ia menyebut, Hotman kemudian mengundurkan diri dengan alasan sakit. Namun, muncul dugaan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan strategi pembelaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perkara.

"Hotman diminta mundur karena strategi pembelaannya tidak cocok. Karena hari ini Febrie perlu dukungan media, nah Hotman yang kemudian strateginya menyerang media justru blunder," kata Bambang.

Menurut Bambang, pilihan pengganti Hotman akhirnya mengarah kepada sosok yang memiliki kemampuan komunikasi publik yang kuat dan dapat membangun hubungan dengan media.

"Pilihan yang menggantikan posisi Hotman pasti dicari orang yang kira-kira bisa berkomunikasi dengan media, punya kemampuan berkomunikasi. Maka jatuhlah pilihan kepada Febri," tuturnya.

Bambang pun menyebut situasi tersebut menjadi unik karena nama pengacara dan klien yang terlibat memiliki nama depan yang sama.

"Jadi Febri Diansyah membela Febrie Adriansyah," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya