Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Mengherankan, Kepala Daerah Masih Nekat Korupsi Meski Banyak OTT KPK

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar sejumlah kepala daerah ditanggapi Pengamat politik Adi Prayitno.

Ia mengaku heran masih ada pejabat daerah yang tetap melakukan tindakan yang berpotensi masuk kategori korupsi. Adi mempertanyakan apakah para kepala daerah tidak mampu membedakan tindakan yang berisiko melanggar hukum atau tidak.

"Apakah kepala daerah itu tidak bisa membedakan mana hal-hal yang bisa dianggap melanggar hukum ataupun tidak?" kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 Juli 2026.


Menurutnya, sekecil apa pun tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi, tetap memiliki risiko besar untuk ditindak aparat penegak hukum.

"Apakah kepala daerah itu tidak berpikir bahwa sekecil apa pun yang mereka lakukan kalau mengarah kepada pelanggaran hukum, mengarah kepada tindakan korupsi, pastilah mereka akan dicokot, pastilah mereka akan ditangkap," katanya.

Adi menegaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi tidak mengenal latar belakang politik maupun jabatan. Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi selama ini membuktikan siapa pun dapat diproses hukum jika terbukti melakukan korupsi.

"Sudah banyak bukti di negara kita, siapa pun dia, tidak peduli apa partainya, mau dia DPRD, gubernur, bupati, wali kota, pejabat-pejabat lainnya, bahkan oknum penegak hukum, kalau terbukti melakukan indikasi korupsi pasti dieksekusi," tegasnya.

Ia mengaku semakin heran karena meski banyak pejabat yang telah ditangkap, praktik korupsi di kalangan kepala daerah masih terus terjadi.

"Saya yang melihat dari jauh saja merasa terheran-heran, apakah kepala daerah itu nggak tahu apa yang dilakukannya. Yang lebih aneh lagi, kok rasa-rasanya mereka tidak pernah takut dan tidak pernah jera melakukan tindakan korupsi," ungkap Adi.

Lebih lanjut, Adi menilai maraknya kasus korupsi memperkuat alasan munculnya desakan agar hukuman bagi koruptor diperberat, termasuk wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan dampak kerugian besar terhadap masyarakat.

Menurutnya, dampak korupsi tidak bisa hanya dilihat dari nominal uang yang dirampas, tetapi juga kerusakan luas yang ditimbulkan terhadap kehidupan publik.

"Jangan dilihat hanya sekadar warga negara berapa miliar ataupun triliunan, tapi lihatlah berapa dampak korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian yang cukup masif," jelasnya.

Selain hukuman yang lebih berat, Adi juga mendukung percepatan pengesahan aturan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya, hal yang paling ditakuti koruptor adalah kehilangan seluruh hasil kejahatannya.

"Yang ditakuti oleh koruptor itu jika asetnya disita dan dimiskinkan," pungkas Adi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya