Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Mengherankan, Kepala Daerah Masih Nekat Korupsi Meski Banyak OTT KPK

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar sejumlah kepala daerah ditanggapi Pengamat politik Adi Prayitno.

Ia mengaku heran masih ada pejabat daerah yang tetap melakukan tindakan yang berpotensi masuk kategori korupsi. Adi mempertanyakan apakah para kepala daerah tidak mampu membedakan tindakan yang berisiko melanggar hukum atau tidak.

"Apakah kepala daerah itu tidak bisa membedakan mana hal-hal yang bisa dianggap melanggar hukum ataupun tidak?" kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 Juli 2026.


Menurutnya, sekecil apa pun tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi, tetap memiliki risiko besar untuk ditindak aparat penegak hukum.

"Apakah kepala daerah itu tidak berpikir bahwa sekecil apa pun yang mereka lakukan kalau mengarah kepada pelanggaran hukum, mengarah kepada tindakan korupsi, pastilah mereka akan dicokot, pastilah mereka akan ditangkap," katanya.

Adi menegaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi tidak mengenal latar belakang politik maupun jabatan. Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi selama ini membuktikan siapa pun dapat diproses hukum jika terbukti melakukan korupsi.

"Sudah banyak bukti di negara kita, siapa pun dia, tidak peduli apa partainya, mau dia DPRD, gubernur, bupati, wali kota, pejabat-pejabat lainnya, bahkan oknum penegak hukum, kalau terbukti melakukan indikasi korupsi pasti dieksekusi," tegasnya.

Ia mengaku semakin heran karena meski banyak pejabat yang telah ditangkap, praktik korupsi di kalangan kepala daerah masih terus terjadi.

"Saya yang melihat dari jauh saja merasa terheran-heran, apakah kepala daerah itu nggak tahu apa yang dilakukannya. Yang lebih aneh lagi, kok rasa-rasanya mereka tidak pernah takut dan tidak pernah jera melakukan tindakan korupsi," ungkap Adi.

Lebih lanjut, Adi menilai maraknya kasus korupsi memperkuat alasan munculnya desakan agar hukuman bagi koruptor diperberat, termasuk wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan dampak kerugian besar terhadap masyarakat.

Menurutnya, dampak korupsi tidak bisa hanya dilihat dari nominal uang yang dirampas, tetapi juga kerusakan luas yang ditimbulkan terhadap kehidupan publik.

"Jangan dilihat hanya sekadar warga negara berapa miliar ataupun triliunan, tapi lihatlah berapa dampak korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian yang cukup masif," jelasnya.

Selain hukuman yang lebih berat, Adi juga mendukung percepatan pengesahan aturan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya, hal yang paling ditakuti koruptor adalah kehilangan seluruh hasil kejahatannya.

"Yang ditakuti oleh koruptor itu jika asetnya disita dan dimiskinkan," pungkas Adi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya