Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

ASEAN Harus Miliki Sikap Tegas dalam COC Laut China Selatan

RABU, 29 JULI 2026 | 22:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Filipina merayakan kemenangan 10 tahun Permanent Court of Arbitration yang memberi putusan tidak validnya klaim China dalam peta nine-dashnya di kawasan Laut China Selatan. Tindakan China untuk memaksakan klaim sepihaknya sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan UNCLOS 1982. 

Dosen Hubungan Internasional Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Ady Muzwardi  menyampaikan pandangan tersebut saat diundang menjadi pembicara dari Indonesia dalam the National Youth Movement for the West Philippine Sea (NYMWPS) secara daring pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Acara itu digelar sebagai perayaan 10th anniversary of the victory of the Philippines at the UN Arbitral Tribunal melalui penyelenggaraan konferensi internasional yang mengangkat tema ‘’Ten Years After the Arbitral Tribunal Award: Upholding International Law and Advancing Peace, Security, Stability, and Cooperation in the West Philippine Sea and the Indo-Pacific’’. Konferensi ini melibatkan pakar keamanan maritim dari Taiwan, Filipina, Jepang, Srilangka, Australia, Indonesia dan Amerika Serikat.


Ady Muzwardi menjelaskan bahwa Nine Dashline sendiri merupakan klaim yang dibuat oleh nationalist Kuomintang (KMT pada tahun 1947 dengan awalnya Menyusun peta dengan 11 garis putus-putus yang direvisi oleh partai komunis China menjadi 9 garis putus-putus di tahun 1953. 

“Keberadaan 9 Dash Line ini sangat mengganggu negara-negara ASEAN yang berada di Laut China Selatan. Negara-negara ASEAN harus melakukan konsensus bersama untuk menolak dengan tegas klaim sepihak ini. Para pakar keamanan maritim dalam konferensi ini sepakat untuk meminta China menghormati keputusan UN Arbitral Tribunal tahun 2016 tersebut,” kata Ady dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026. 

Lanjut dia, langkah China yang terus melakukan eksplorasi sumber daya alam dan melakukan pelanggaran terhadap ZEE negara-negara ASEAN harus disikapi secara serius. 

“Kestabilan keamanan di kawasan Laut China Selatan menjadi tantangan utama. ASEAN harus menegaskan bahwa hukum laut internasional (UNCLOS 1982) harus dihormati oleh Cina. UNCLOS 1982 menghadirkan kepastian secara hukum dan keadilan bagi negara-negara yang berada di Laut China Selatan,” jelasnya.

Menurut Ady, ASEAN sebagai wadah negara-negara Asia Tenggara harus bersikap tegas terhadap klaim sepihak China yang merugikan kedaulatan maritim negara-negara ASEAN. Bentuk ketegasan tersebut dengan melegalisasi  Code of Conduct (COC) untuk Laut China Selatan. 

“ASEAN bisa dikatakan lambat dalam menyusun COC. Dampak tidak adanya COC ini mengakibatkan konfrontasi yang salah satunya terjadi di Scarborough Shoal yang menjadi wilayah konflik China dan Filipina yang beberapa hari lalu. Apabila COC sudah dilegalkan dan dilaksanakan tentu kasus konfrontasi tidak terjadi,” ungkap Ady.

Konferensi 10 tahun Permanent Court of Arbitration ini juga membahas penyusunan COC tersebut. Negosiasi dalam melegalkan COC ini juga tidak lepas dari lamanya negosiasi ASEAN dengan Cina untuk meletakan dasar UNCLOS 1982 sebagai pondasi utama dari COC ini. 

“Negara-negara ASEAN yang berada di Laut China Selatan menginginkan perdamaian, keamanan, stabilitas dan kerja sama.  Permasalahan gap antara kepentingan China dan ASEAN harus ditangani bersama melalui dialog ASEAN plus China yang dengan prioritas utama terus melakukan negosiasi untuk menyusun, melegalisasi COC untuk memitigasi konflik di Laut China Selatan dengan mengatur tata cara navigasi, tindakan keamanan dan keselamatan serta langkah-langkah penanganan aktivitas overlapping di Laut China Selatan. Tentu ini tugas berat ASEAN untuk meyakinkan China agar menghormati dan menjalankan UNCLOS 1982 sebagai pondasi COC ini,” pungkasnya.
 


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya