Berita

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limansento. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

JUMAT, 24 JULI 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan strategi baru menyusul keputusan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap sejumlah produk Indonesia terkait kebijakan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah akan memperkuat daya saing ekspor melalui deregulasi di dalam negeri sekaligus memperluas akses ke pasar non-Amerika Serikat.

"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah," kata Haryo di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.


USTR mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi Section 301, Indonesia tetap masuk dalam daftar 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Pemerintah, kata Haryo, masih mencermati keputusan USTR yang memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif," ujarnya.

Selain itu, pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan AS terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap tarif yang diterapkan lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk agar produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya tetap diakomodasi," jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia tetap kompetitif.

Di saat yang sama, pemerintah juga memperluas tujuan ekspor dengan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian kerja sama perdagangan melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar ekspor di luar Amerika Serikat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya