Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem layanan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh menegaskan, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat hangusnya kuota internet meski telah dibayar.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Bagi masyarakat kuota hangus tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Oleh menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

"Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Ia pun mendesak operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK dengan memperbaiki sistem dan mekanisme layanan agar sesuai ketentuan hukum.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegasnya.

Menurut Oleh, putusan tersebut harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, hilangnya manfaat layanan tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional bukan hanya mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna, tetapi juga menghilangkan perlindungan atas hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya