Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan merupakan potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss).
Bendahara negara itu mengatakan, insentif tersebut merupakan strategi untuk menarik investasi berskala besar.
Menurutnya, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai karena masih menjadi pemain baru dalam industri financial center.
"Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," ujar Purbaya dikutip Kamis 23 Juli 2026.
Ia menilai manfaat ekonomi dari masuknya investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat insentif tersebut.
Tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
"Gak ada
potential loss, yang ada itu
potential gain. Bukan dari
tax-nya, tapi dari uang-uang investasi untuk membiayai pembangunan di sini," kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan global bond yang diterbitkan pemerintah.
Untul diketahui, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan PFII.
Setelah UU PFII diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur skema insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan
financial center.