Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa 10 Saksi Usai Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Restitusi Pajak

RABU, 22 JULI 2026 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Sepuluh saksi yang dipanggil masing-masing Prihati Arumsari (karyawan swasta), Wahyu Hidayat (Direktur Operasional PT Prima Energi Semesta Indah), Pandu Setia Sukmajaya (Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima), Wahyu Karuna Tjuatja (karyawan swasta), Firman Hariyanto (wiraswasta), Luman Andi (karyawan swasta), Supardi (karyawan swasta), Riswanto (ASN), Tri Wibowo (ASN), dan Dyah Setianingrum (ASN).

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan diperluas setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu.

Dalam perkara pokoknya, KPK pada 5 Februari 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang direkomendasikan sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi".

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian direncanakan untuk dibagi kepada Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah dana cair, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. PT BKB kemudian mencairkan dana "apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venzo bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang. Disepakati pembagian sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, ia memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai bagiannya, sehingga Dian menerima Rp180 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan kepada Mulyono dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun Rp500 juta yang menjadi bagian Venzo tetap dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga menyita bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya