Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa 10 Saksi Usai Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Restitusi Pajak

RABU, 22 JULI 2026 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Sepuluh saksi yang dipanggil masing-masing Prihati Arumsari (karyawan swasta), Wahyu Hidayat (Direktur Operasional PT Prima Energi Semesta Indah), Pandu Setia Sukmajaya (Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima), Wahyu Karuna Tjuatja (karyawan swasta), Firman Hariyanto (wiraswasta), Luman Andi (karyawan swasta), Supardi (karyawan swasta), Riswanto (ASN), Tri Wibowo (ASN), dan Dyah Setianingrum (ASN).

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan diperluas setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu.

Dalam perkara pokoknya, KPK pada 5 Februari 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang direkomendasikan sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi".

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian direncanakan untuk dibagi kepada Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah dana cair, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. PT BKB kemudian mencairkan dana "apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venzo bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang. Disepakati pembagian sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, ia memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai bagiannya, sehingga Dian menerima Rp180 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan kepada Mulyono dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun Rp500 juta yang menjadi bagian Venzo tetap dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga menyita bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya