Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa 10 Saksi Usai Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Restitusi Pajak

RABU, 22 JULI 2026 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Sepuluh saksi yang dipanggil masing-masing Prihati Arumsari (karyawan swasta), Wahyu Hidayat (Direktur Operasional PT Prima Energi Semesta Indah), Pandu Setia Sukmajaya (Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima), Wahyu Karuna Tjuatja (karyawan swasta), Firman Hariyanto (wiraswasta), Luman Andi (karyawan swasta), Supardi (karyawan swasta), Riswanto (ASN), Tri Wibowo (ASN), dan Dyah Setianingrum (ASN).

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan diperluas setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu.

Dalam perkara pokoknya, KPK pada 5 Februari 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang direkomendasikan sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi".

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian direncanakan untuk dibagi kepada Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah dana cair, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. PT BKB kemudian mencairkan dana "apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venzo bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang. Disepakati pembagian sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, ia memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai bagiannya, sehingga Dian menerima Rp180 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan kepada Mulyono dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun Rp500 juta yang menjadi bagian Venzo tetap dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga menyita bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya