Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa 10 Saksi Usai Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Restitusi Pajak

RABU, 22 JULI 2026 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Sepuluh saksi yang dipanggil masing-masing Prihati Arumsari (karyawan swasta), Wahyu Hidayat (Direktur Operasional PT Prima Energi Semesta Indah), Pandu Setia Sukmajaya (Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima), Wahyu Karuna Tjuatja (karyawan swasta), Firman Hariyanto (wiraswasta), Luman Andi (karyawan swasta), Supardi (karyawan swasta), Riswanto (ASN), Tri Wibowo (ASN), dan Dyah Setianingrum (ASN).

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidikan diperluas setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu.

Dalam perkara pokoknya, KPK pada 5 Februari 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang direkomendasikan sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan syarat adanya "uang apresiasi".

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian direncanakan untuk dibagi kepada Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah dana cair, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. PT BKB kemudian mencairkan dana "apresiasi" tersebut menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venzo bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang. Disepakati pembagian sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, ia memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai bagiannya, sehingga Dian menerima Rp180 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan kepada Mulyono dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun Rp500 juta yang menjadi bagian Venzo tetap dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga menyita bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya