Berita

Kompas.com Talks bertajuk "Urgensi Reformasi Subsidi Energi Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi" yang digelar di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Reformasi Subsidi Energi Tak Boleh Dipandang Sebelah Mata

RABU, 22 JULI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Reformasi subsidi energi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).Pembenahan sistem subsidi dinilai mendesak dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat ketahanan energi, sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih.

Hal tersebut menjadi benang merah dalam Kompas.com Talks bertajuk "Urgensi Reformasi Subsidi Energi Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi" yang digelar di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengingatkan bahwa dinamika geopolitik global telah menunjukkan besarnya kerentanan Indonesia terhadap gejolak harga energi dunia. Konflik di kawasan Timur Tengah, terutama di sekitar Selat Hormuz, memperlihatkan bagaimana gangguan pasokan energi global dapat berdampak langsung terhadap beban APBN.


Menurut Amir, belanja subsidi dan kompensasi energi yang mencapai sekitar Rp233 triliun menjadi pengingat bahwa Indonesia perlu memikirkan reformasi subsidi secara lebih serius. Ia menilai terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh pemerintah, yakni melakukan reformasi secara terencana atau menunggu hingga keadaan memaksa.

"Reformasi subsidi energi sering dipersepsikan sebagai kenaikan harga BBM. Padahal persoalannya jauh lebih besar daripada itu," kata Amir, dikutip Rabu 22 Juli 2026.

Sedangkan Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD) Anissa Suharsono mengatakan, reformasi subsidi energi bukan berarti mencabut bantuan kepada masyarakat, melainkan membenahi keseluruhan sistem agar lebih tepat sasaran.

Ia menjelaskan, reformasi ideal dimulai dari pembenahan basis data penerima manfaat, penyusunan mekanisme kompensasi, komunikasi publik yang transparan, hingga penyediaan mekanisme pengaduan setelah kebijakan diterapkan.

"Kalau kita membicarakan reformasi subsidi energi, jangan langsung diartikan sebagai kenaikan harga. Ini adalah reformasi sistem secara keseluruhan," kata Anissa.

Berdasarkan pengalaman berbagai negara, termasuk India, reformasi subsidi juga sebaiknya dilakukan secara bertahap dalam rentang lima hingga sepuluh tahun. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi pemerintah membangun kepercayaan publik sekaligus menyesuaikan kebijakan secara bertahap.

Diskusi turut menghadirkan pembicara  Wakil Ketua MPR, Edy Suparno; Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andri Satrio Nugroho; Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fitra Faisal; serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Teguh Yudo Wicaksono.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya