Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Selembar Ijazah Keliling Republik

RABU, 22 JULI 2026 | 12:00 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

ADA ijazah yang selesai urusannya ketika pemiliknya diwisuda. Ada pula ijazah yang, puluhan tahun setelah diterbitkan, masih harus mengikuti semacam kuliah tambahan yang sudah berjalan lebih dua tahun, dan entah sampai kapan selesainya.

Ijazah itu masuk ruang publik. Kemudian ia masuk perkara di kantor polisi, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi Pusat/Daerah, disinggung di Mahkamah Konstitusi, dan kini sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kalau dokumen bisa mengeluh, mungkin selembar ijazah atas nama Joko Widodo itu sudah meminta cuti akademik. Bab terbarunya berlangsung Selasa, 21 Juli 2026. DKPP menggelar sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.


Pengadu perkaranya kali ini Bonatua Silalahi. Yang diadukan adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Perlu diluruskan: DKPP tidak sedang mengadili apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, yang diperiksa adalah para komisioner KPU secara personal atas dugaan pelanggaran etik. Tapi pintu masuk perkaranya tetap barang lama itu: dokumen pencalonan Joko Widodo.

Bonatua mempersoalkan lembar ijazah sebagai salah satu dokumen yang digunakan Jokowi sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, hingga Presiden 2014 dan 2019.

Yang diperkarakan oleh Bonatua, antara lain, fotokopi ijazah terlegalisasi yang diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, serta pengelolaan dan penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan.

Perhatikan kata “diduga”. Itu penting agar kita tidak mendahului persidangan. DKPP sedang memeriksa apakah ada pelanggaran etik dalam pengelolaan dokumen tersebut, bukan sedang menjadi laboratorium forensik ijazah.

Namun di situlah letak ironi besarnya. Pertanyaan yang semula tampak sederhana soal ijazah telah tumbuh menjadi pohon perkara dengan cabang ke mana-mana. Ada pidana, perdata, sengketa informasi publik, administrasi pemerintahan, kearsipan, sampai etik penyelenggara pemilu. Ijazahnya cuma satu lembar. Map perkaranya mungkin sudah membutuhkan satu lemari.

Padahal, pimpinan UGM sudah berkali-kali menyampaikan posisi resminya. Mereka menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, masuk pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Pejabat Fakultas Kehutanan UGM juga menegaskan bahwa ijazah dan skripsinya asli.

Tetapi rupanya dalam kehidupan politik Indonesia, keterangan lembaga penerbit ijazah tidak otomatis membuat ijazah berhenti berkelana. Polemik ini seperti cicak dimana satu ekor persoalan putus, tumbuh ekor berikutnya.

Ketika soal pernah kuliah dijawab, pertanyaan pindah ke skripsi. Dari skripsi bergeser ke jenis huruf. Dari sana berpindah lagi ke fotokopi legalisasi, tanggal legalisasi, nomor induk pegawai penandatangan, keberadaan arsip, hingga penyerahan arsip kepada ANRI.

Sebagian pertanyaan tersebut tentu sah diajukan. Dokumen pencalonan pejabat publik memang harus tertib dan dapat diperiksa. Demokrasi justru membutuhkan administrasi yang mampu menjawab orang paling cerewet sekalipun dengan data, bukan kejengkelan.

Bonatua sendiri berusaha mencari kebenaran dan keadilan dengan menempuh sejumlah jalur hukum. Ia memperkarakannya melalui sengketa informasi, sehingga pada Januari 2026 Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka.

Dalam perkara berbeda melawan ANRI, Komisi Informasi sebelumnya menyatakan dokumen yang dimohonkan belum dikuasai atau didokumentasikan ANRI.

Maka persoalannya sekarang lebih besar dari pertanyaan apakah ijazah Jokowi itu “asli atau palsu”. Pertanyaannya: mengapa sebuah negara memerlukan perjalanan hukum sepanjang ini untuk menjelaskan riwayat satu dokumen yang telah berkali-kali digunakan dalam pencalonan pejabat publik?

Demokrasi bukan pertandingan iman. Negara tidak boleh meminta rakyat percaya begitu saja. Sebaliknya, rakyat juga tidak boleh memvonis hanya karena memilih tidak percaya. Di antara keduanya terdapat prosedur pembuktian.

Ongkos polemik ini pun sudah mahal. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sampai masuk penjara. Pada April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman enam tahun kepada masing-masing dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Jokowi yang dinilai menimbulkan keonaran. Bambang Tri kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Gelombang berikutnya menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi dan sempat ditahan polisi pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pelimpahan kepada kejaksaan, keduanya tidak lagi ditahan.

Jadi, polisi sudah bekerja. Jaksa bekerja. Hakim bersidang. Pengacara berdebat. Komisi Informasi memeriksa. KPU membuka arsip. ANRI ditanya. UGM berulang kali menjelaskan. Media menulis ribuan berita. Kini DKPP ikut bersidang.

Semua itu memakai waktu, tenaga, pikiran, dan uang. Dan waktu lembaga negara pada akhirnya juga uang rakyat.

Tetapi alasan “negara sudah capek” tentu tidak boleh digunakan untuk menghentikan hak masyarakat mencari informasi. Transparansi justru diuji ketika menghadapi warga yang keras kepala.

Sebaliknya, hak bertanya bukan lisensi untuk menyatakan tuduhan sebagai fakta sebelum terbukti. Keraguan adalah hak intelektual; tuduhan faktual membawa konsekuensi hukum.

Mungkin karena itu kita perlu keluar dari kubu “pokoknya asli” melawan “pokoknya palsu”. Ada persoalan kelembagaan yang jauh lebih penting: mengapa sistem dokumentasi kita memungkinkan satu dokumen publik diperdebatkan bertahun-tahun?

Bayangkan apabila sejak seseorang mendaftar menjadi wali kota, gubernur, atau presiden, seluruh dokumen persyaratannya masuk sistem arsip digital dengan jejak yang lengkap: kapan diterima, siapa memverifikasi, lembaga mana mengesahkan, siapa pejabat penandatangan, dan ke mana arsip akhirnya disimpan. Data pribadi tetap dapat dilindungi, tetapi jejak autentikasinya tidak hilang.

KPU bersama ANRI seharusnya membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan. Sederhananya, setiap dokumen mempunyai jejak perjalanan yang tidak terputus. Sistem perbankan mampu mencatat transaksi seribu rupiah bertahun-tahun. Mestinya republik juga sanggup mencatat perjalanan dokumen calon presidennya.

Universitas pun dapat memperkuat sistem verifikasi digital ijazah lama. Publik tidak harus memperoleh seluruh data akademik seseorang. Cukup tersedia mekanisme autentikasi resmi yang cepat, aman, dan dapat diuji.

Dengan begitu, sengketa serupa kelak cukup selesai dalam hitungan menit, bukan berganti kalender dan pesta tahun baru.

Kasus ijazah Jokowi akhirnya bukan lagi semata cerita tentang Jokowi. Ia telah menjadi cermin tentang bagaimana republik menyimpan ingatannya. Negara yang arsipnya rapi tidak mudah disandera kecurigaan. Negara yang transparan juga tidak perlu terlalu sering meminta rakyat percaya.

Maka biarkan DKPP menyelesaikan pemeriksaannya. Bila ditemukan kelalaian, benahi sistemnya. Bila tidak, jelaskan buktinya kepada publik. Jangan sekadar menentukan siapa menang dan siapa kalah, lalu mapnya kembali masuk lemari.

Sebab ijazah mestinya menjadi tanda bahwa seseorang telah selesai belajar. Yang ironis adalah apabila setelah bertahun-tahun bersidang tentang ijazah, kita sebagai negara belum juga lulus belajar dari kasusnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya