Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Kembangkan Dugaan TPPU dalam Kasus Silmy Karim

RABU, 22 JULI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik kini tidak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian, tetapi juga menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari konstruksi perkara TPPU.

"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Menurut Taufik, penyidik juga masih mengonsolidasikan nilai uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan di sejumlah kantor imigrasi. Pendalaman dilakukan tidak hanya di Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat dan Bali, tetapi juga di kantor imigrasi lain yang masuk dalam pengembangan penyidikan.

"Fokus tim masih terkait dengan pengumpulan fakta-fakta ada setoran-setoran di beberapa Kanim yang lain selain yang di Jakarta Barat, Bali, dan beberapa juga kita kembangkan," ujarnya.

KPK memperkirakan setiap pengurusan izin tinggal dikenai pungutan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per pemohon. Penyidik kini juga mengkaji apakah penyidikan TPPU akan digabung dengan perkara korupsi atau diproses secara terpisah.

"Apakah bisa nanti untuk Sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya. Karena memang ini sudah berjalan penahanan, kan sudah ada batasnya," kata Taufik.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melimpahkan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan ke pengadilan. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidikan TPPU tetap dikembangkan setelah perkara pokok korupsinya lebih dahulu disidangkan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari PPATK. Dari penelusuran, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik atau terkait 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi diduga memerintahkan pengumpulan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut selama periode 2022-2026. Modusnya, pemohon izin tinggal sengaja dipersulit hingga bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik itu dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Penyidik juga menduga Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".

Sebagian hasil dugaan korupsi tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset, seperti emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas yang kini menjadi bagian dari pendalaman untuk penerapan pasal TPPU.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya