Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL)

Bisnis

KPK Kembangkan Dugaan TPPU dalam Kasus Silmy Karim

RABU, 22 JULI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik kini tidak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian, tetapi juga menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari konstruksi perkara TPPU.

"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak. Untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Menurut Taufik, penyidik juga masih mengonsolidasikan nilai uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan di sejumlah kantor imigrasi. Pendalaman dilakukan tidak hanya di Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat dan Bali, tetapi juga di kantor imigrasi lain yang masuk dalam pengembangan penyidikan.

"Fokus tim masih terkait dengan pengumpulan fakta-fakta ada setoran-setoran di beberapa Kanim yang lain selain yang di Jakarta Barat, Bali, dan beberapa juga kita kembangkan," ujarnya.

KPK memperkirakan setiap pengurusan izin tinggal dikenai pungutan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per pemohon. Penyidik kini juga mengkaji apakah penyidikan TPPU akan digabung dengan perkara korupsi atau diproses secara terpisah.

"Apakah bisa nanti untuk Sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya. Karena memang ini sudah berjalan penahanan, kan sudah ada batasnya," kata Taufik.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melimpahkan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan ke pengadilan. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidikan TPPU tetap dikembangkan setelah perkara pokok korupsinya lebih dahulu disidangkan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari PPATK. Dari penelusuran, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik atau terkait 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi diduga memerintahkan pengumpulan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut selama periode 2022-2026. Modusnya, pemohon izin tinggal sengaja dipersulit hingga bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Praktik itu dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Penyidik juga menduga Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".

Sebagian hasil dugaan korupsi tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset, seperti emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. KPK bahkan menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas yang kini menjadi bagian dari pendalaman untuk penerapan pasal TPPU.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya