Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai telah mencederai integritas penegakan hukum.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menegaskan, penegak hukum harus menerapkan sanksi pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu disampaikannya dalam public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.


Maria mempertanyakan alasan mendasar di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari kejahatan. Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset oleh kepolisian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan titik lokasi.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," ujar Maria.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, ratusan miliar Rupiah pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di brankas tersembunyi Cafe de'Clan Signature Cipete serta rumah mewah di Sentul, hingga puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyoroti modus penggunaan safe house untuk menyembunyikan uang tunai dari sistem perbankan maupun pantauan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" tegasnya.

Selain itu, ia mendeteksi dugaan strategi comminggling atau pencampuran aset kejahatan dengan kekayaan sah agar sulit terdeteksi di LHKPN, serta penggunaan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi, Maria mendorong penerapan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, pejabat yang menyalahgunakan jabatan saat berbuat pidana patut dikenakan pemberatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Proses pencucian uang ini merupakan kelanjutan tindak pidana korupsi yang tak berhenti pada penerimaan uang saja, melainkan berlanjut ke tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan Lokataru Foundation, dengan dihadiri elemen mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya