Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai telah mencederai integritas penegakan hukum.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menegaskan, penegak hukum harus menerapkan sanksi pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu disampaikannya dalam public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.


Maria mempertanyakan alasan mendasar di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari kejahatan. Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset oleh kepolisian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan titik lokasi.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," ujar Maria.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, ratusan miliar Rupiah pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di brankas tersembunyi Cafe de'Clan Signature Cipete serta rumah mewah di Sentul, hingga puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyoroti modus penggunaan safe house untuk menyembunyikan uang tunai dari sistem perbankan maupun pantauan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" tegasnya.

Selain itu, ia mendeteksi dugaan strategi comminggling atau pencampuran aset kejahatan dengan kekayaan sah agar sulit terdeteksi di LHKPN, serta penggunaan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi, Maria mendorong penerapan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, pejabat yang menyalahgunakan jabatan saat berbuat pidana patut dikenakan pemberatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Proses pencucian uang ini merupakan kelanjutan tindak pidana korupsi yang tak berhenti pada penerimaan uang saja, melainkan berlanjut ke tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan Lokataru Foundation, dengan dihadiri elemen mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya