Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

SELASA, 21 JULI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai telah mencederai integritas penegakan hukum.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menegaskan, penegak hukum harus menerapkan sanksi pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu disampaikannya dalam public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.


Maria mempertanyakan alasan mendasar di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari kejahatan. Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset oleh kepolisian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan titik lokasi.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," ujar Maria.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, ratusan miliar Rupiah pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS di brankas tersembunyi Cafe de'Clan Signature Cipete serta rumah mewah di Sentul, hingga puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyoroti modus penggunaan safe house untuk menyembunyikan uang tunai dari sistem perbankan maupun pantauan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" tegasnya.

Selain itu, ia mendeteksi dugaan strategi comminggling atau pencampuran aset kejahatan dengan kekayaan sah agar sulit terdeteksi di LHKPN, serta penggunaan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi, Maria mendorong penerapan pasal pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, pejabat yang menyalahgunakan jabatan saat berbuat pidana patut dikenakan pemberatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

"Proses pencucian uang ini merupakan kelanjutan tindak pidana korupsi yang tak berhenti pada penerimaan uang saja, melainkan berlanjut ke tahap placement, layering, hingga integration," pungkasnya.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah pakar hukum dan kriminologi dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan Lokataru Foundation, dengan dihadiri elemen mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya