Berita

Wakapolres Lampung Barat, Kompol Abdul Rasyid (tengah). (Foto: RMOLLampung/Sony Halilingga)

Presisi

Polres Lampung Barat Bidik Titik Rawan LGBT

SELASA, 21 JULI 2026 | 17:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakapolres Lampung Barat, Kompol Abdul Rasyid menegaskan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Kompol Rasyid usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lampung Barat, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Kompol Rasyid, keberadaan LGBT tidak memiliki pijakan legalitas di Indonesia dan secara tegas bertolak belakang dengan syariat agama serta nilai luhur bangsa.


"Secara hukum negara kita tidak mengakui, bahkan secara norma agama pun ini jelas dilarang karena melanggar tatanan moral yang ada di Indonesia," kata Kompol Rasyid, dikutip dari RMOLLampung.

Tak ingin membiarkan isu LGBT berkembang liar, pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Langkah cepat dan terukur kini sedang disiapkan melalui sinergitas lintas instansi.

Polres Lampung Barat berencana merangkul Kementerian Agama, Pemkab, TNI, hingga jajaran Kejaksaan Negeri untuk membentuk barikade pencegahan.

Langkah perdananya adalah melakukan perataan atau mapping wilayah guna memotret peta persebaran secara terukur.

"Kita akan mapping dan data keberadaan mereka di Lampung Barat. Dari sana, baru kita rumuskan formula mitigasinya," kata Kompol Rasyid

Mitigasi dini ini dipandang penting agar paham atau gaya hidup tersebut tidak merambah generasi muda maupun memicu pergeseran persepsi publik di Lampung Barat.

"Jangan sampai hal yang menyimpang justru dianggap sebagai sesuatu yang positif," tutup Kompol Rasyid.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya