Berita

Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

RUU PFII Disahkan Jadi UU Hari Ini, Atur Pembentukan Kawasan Keuangan Khusus

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:53 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 21 Juli 2026. 

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan dan penyelenggaraan pusat finansial internasional dengan aturan khusus terkait kelembagaan, kegiatan usaha, hingga fasilitas pendukung.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR telah menyelesaikan pembahasan draf aturan bersama pemerintah. RUU tersebut disusun dalam 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII.


Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PFII.

"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Dalam aturan tersebut, bab pertama mengatur ketentuan umum mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Selanjutnya, bab kedua mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII.

RUU PFII juga mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan, meliputi sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.

Pada aspek kelembagaan, regulasi ini mengatur struktur pengelola PFII, termasuk dewan PFII, lembaga pengelola PFII (LP PFII), lembaga penunjang kegiatan keuangan (LPJK PFII), mekanisme pengawasan, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah dan DPR.

Selain itu, RUU PFII memuat pengaturan mengenai lembaga arbitrase dan pengadilan PFII sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Pengadilan PFII akan berkedudukan sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait aktivitas di wilayah PFII.

"Pengaturan ini mencakup status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan, susunan pengadilan, hingga hukum acara yang berlaku," demikian rincian pembahasan RUU PFII.

Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, serta pihak lain yang beraktivitas di PFII.

Fasilitas yang diatur mencakup pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan tertentu terkait warisan dan pendanaan modal awal PFII.

Pada bab kekhususan, RUU PFII mengatur sejumlah aspek khusus, seperti penggunaan bahasa hukum, perizinan, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di wilayah PFII.

Sementara itu, ketentuan penutup mengatur pengecualian pemberlakuan sejumlah peraturan perundang-undangan, pembentukan aturan pelaksana, hingga penempatan UU PFII dalam lembaran negara.

Pengesahan UU PFII menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI yang juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk pengesahan kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki serta laporan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya