Berita

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Foto: editing ChatGPT)

Hukum

Gugatan Seleksi Jabatan di Tangsel Mulai Disidangkan PTUN

SENIN, 20 JULI 2026 | 18:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) terhadap proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Senin, 20 Juli 2026.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. DPP GHARIS diwakili Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, dan Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat menghadirkan empat orang kuasa.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta penggugat melengkapi sejumlah aspek administrasi untuk menyempurnakan materi gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.


Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak mengatakan, gugatan itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jangan ada lagi sikap antikritik ataupun ketakutan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Hotmartua.

Menurutnya, partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Jika aspirasi masyarakat dianggap sebagai musuh, tindakan yang menutup ruang transparansi hanya akan melemahkan pemerintah di mata hukum maupun publik," tegasnya.

Bendahara Umum DPP GHARIS Askan Nor menilai sidang perdana menjadi langkah awal dalam menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa.

"Sidang pertama berjalan dengan baik. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan pokok perkara sebelum masuk ke persidangan berikutnya," ujar Askan.

Ia berharap Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memutus perkara ini secara independen, adil, dan transparan," pungkasnya.

DPP GHARIS menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai arahan Majelis Hakim, sekaligus mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya