Berita

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Foto: editing ChatGPT)

Hukum

Gugatan Seleksi Jabatan di Tangsel Mulai Disidangkan PTUN

SENIN, 20 JULI 2026 | 18:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) terhadap proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Senin, 20 Juli 2026.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. DPP GHARIS diwakili Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, dan Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat menghadirkan empat orang kuasa.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta penggugat melengkapi sejumlah aspek administrasi untuk menyempurnakan materi gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.


Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak mengatakan, gugatan itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jangan ada lagi sikap antikritik ataupun ketakutan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Hotmartua.

Menurutnya, partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Jika aspirasi masyarakat dianggap sebagai musuh, tindakan yang menutup ruang transparansi hanya akan melemahkan pemerintah di mata hukum maupun publik," tegasnya.

Bendahara Umum DPP GHARIS Askan Nor menilai sidang perdana menjadi langkah awal dalam menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa.

"Sidang pertama berjalan dengan baik. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan pokok perkara sebelum masuk ke persidangan berikutnya," ujar Askan.

Ia berharap Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memutus perkara ini secara independen, adil, dan transparan," pungkasnya.

DPP GHARIS menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai arahan Majelis Hakim, sekaligus mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya