Berita

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Foto: editing ChatGPT)

Hukum

Gugatan Seleksi Jabatan di Tangsel Mulai Disidangkan PTUN

SENIN, 20 JULI 2026 | 18:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan DPP Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) terhadap proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Senin, 20 Juli 2026.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. DPP GHARIS diwakili Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, dan Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat menghadirkan empat orang kuasa.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta penggugat melengkapi sejumlah aspek administrasi untuk menyempurnakan materi gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan.


Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak mengatakan, gugatan itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jangan ada lagi sikap antikritik ataupun ketakutan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Hotmartua.

Menurutnya, partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama pemberian dokumen publik justru kontraproduktif. Jika aspirasi masyarakat dianggap sebagai musuh, tindakan yang menutup ruang transparansi hanya akan melemahkan pemerintah di mata hukum maupun publik," tegasnya.

Bendahara Umum DPP GHARIS Askan Nor menilai sidang perdana menjadi langkah awal dalam menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa.

"Sidang pertama berjalan dengan baik. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, serta penjelasan pokok perkara sebelum masuk ke persidangan berikutnya," ujar Askan.

Ia berharap Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memutus perkara ini secara independen, adil, dan transparan," pungkasnya.

DPP GHARIS menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai arahan Majelis Hakim, sekaligus mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya