Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

SENIN, 20 JULI 2026 | 06:20 WIB

HAMPIR bersamaan saat DPR RI nyaris secara aklamasi menolak RUU Perampasan Aset Koruptor, konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi menyeruak. Sementara itu KPK asyik melakukan OTT atas beberapa Kepala Daerah. Agenda utama reformasi 1998 di rumah UUD 2002 yaitu pemberantasan korupsi runtuh berantakan. Namun, para reformis die-harders menyalahkan Prabowo, sebagian lagi menyalahkan Jokowi yang masih mengoperasikan shadow government dari Solo. 

Baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif di rumah UUD 2002 mengalami devolusi serius. Kepercayaan masyarakat yang masih terbelah menjadi homo cebongensis dan homo kampretensis anjlok ke titik nadir. Presiden Prabowo perlu mengambil langkah cepat, tegas dan lugas untuk menyelamatkan NKRI dari krisis institusi dan trust ini. Agenda transformasi nasional yang dicanangkannya tiba saatnya untuk diberi momentum baru yang lebih kuat dengan dibantu aparat yang masih dipercaya, dan civil society leaders yang sudah muak dengan model demokrasi liberal pujaan kaum reformis mbelgedes ini. 

Transformasi perlu dinyatakan secara lebih eksplisit dengan menyatakan bahwa institusi-institusi hasil Pemilu 2024 telah gagal mengemban amanat rakyat. NKRI perlu kembali ke rumah asli UUD 1945 sebagai langkah konservasi nilai-nilai, norma dasar, rancangan institusi amanah para ulama dan cendekia pendiri bangsa. Inovasi untuk beradaptasi terhadap dinamika semasa dapat dilakukan melalui addendum, Tap MPR, termasuk GBHN dan UU pelaksanaannya. 


Presiden Prabowo perlu segera menyatakan Dekrit Presiden sebagai terobosan hukum. Seluruh institusi hasil Pemilu 2024 dilikuidasi. Presiden membentuk MPRS yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat sipil sebagai Utusan Golongan, para raja dan sultan, serta tetua adat Nusantara sebagai Utusan Daerah, dan wakil-wakil partai politik senior yang terbukti kompeten dan bersih dari KKN. Setelah menetapkan Dekrit Presiden sebagai ketetapannya, MPRS bisa mengangkat Prabowo sebagai pejabat Presiden dengan tugas melaksanakan Pemilu dalam waktu 1 tahun.  

Saat NKRI memasuki fase kritis dalam sejarah evolusinya, Presiden Prabowo dengan dukungan aparat yang masih dipercaya, perlu menegaskan kepemimpinannya untuk menyelamatkan kapal NKRI agar tidak pecah lalu tenggelam dalam samudra sejarah. Para patriot  bangsa ini perlu mengkonsolidasikan seluruh potensi rakyat semesta agar garuda selamat dari mulut naga atau kaki gajah yang terus mengintai menunggu saat yang tepat untuk menerkam. 

Peta Jalan Kembali ke UUD 1945

Krisis kelembagaan tinggi negara yang sedang menyeruak terbuka saat ini adalah pertanda retak fondasi rumah NKRI palsu yang dibangun 25 tahun silam, yaitu UUD 10 Agustus 2002. Di akhir Jokowi berkuasa, para die harder Jokowi seperti Gunawan Muhammad, Ikrar Nusa Bakti dan Saiful Mujani sudah mengeluhkan kemerosotan demokrasi ala UUD 2002. Mujani kemudian menganjurkan konsolidasi nasional untuk melengserkan presiden terpilih Prabowo yang dinilai sebagai pelanjut Jokowi. 

Aksi Saiful Mujani, lalu Tio dkk adalah sebuah plot twist untuk melestarikan UUD 2002 yang telah melahirkan Jokowisme dan demokrasi mbelgedes. Agenda Gerindra untuk mewujudkan UUD 18 Agustus 1945 sebagaimana dirumuskan dalam AD/ART-nya dinilai Saiful Mujani secara eksplisit dan terbuka sebagai ancaman bagi demokrasi ala UUD 2002. Penting untuk mengimbangi narasi liberal Mujani ini dengan mengatakan bahwa UUD 2002 adalah rumus ke jurang Paradoks Indonesia. 

Saat kekuatan-kekuatan pemuja UUD 2002 mengonsolidasikan diri, semua komponen rakyat semesta juga perlu segera mengonsolidasikan diri untuk memperkuat agenda Transformasi Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo, yaitu 1) konservasi nilai-nilai dan norma-norma dasar dalam UUD 1945, 2) inovasi untuk merespons perubahan geopolitik dan teknologi melalui addendum dan Tap MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai pernyataan kehendak rakyat. MPR harus dikembalikan pada posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang akan memilih Presiden dan Wakilnya. Partai politik sebagai lembaga swasta dikembalikan ke barak.

UUD 2002 telah memberi monopoli politik sebagai kebijakan publik pada partai-partai politik. Padahal sejarah dunia dan Indonesia modern sudah menunjukkan bahwa--seperti sinyalemen Noam Chomsky--partai politik bisa menjadi organisasi yang paling berbahaya di planet ini. Dulu Nazi Jerman di tangan Hitler, Likud di tangan Netanyahu, lalu Partai Republik di tangan Trump. Di Indonesia dulu PKI di zaman Soekarno, lalu Golkar di zaman Soeharto. Di era 25 tahun reformasi adalah Demokrat, lalu PDIP, kini Gerindra. Ke depan ini mungkin PSI di tangan Kaesang bin Jokowi. 

Sebagai a student of history, Prabowo tahu persis potensi-potensi berbahaya partai-partai politik ini sehingga harus direformasi. Akibat degradasi MPR, banyak golongan dalam masyarakat dan daerah tidak cukup terwakili dalam proses-proses politik nasional. Kekecewaan meluas, hukum yang bisa ditekuk uang dan kuasa, ketimpangan ekonomi dan kesenjangan spasial melebar, sementara korupsi tak kunjung berhenti. 

Ketika Mahkamah Agung tidak efektif, MK menghadapi masalah etik dan disibukkan dengan Judicial Review atas banyak UU karya DPR-Pemerintah yang tidak bermutu serta tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Konflik-konflik hasil rekayasa bermunculan yang menguras energi bangsa ini. Pertimbangan-pertimbangan para tokoh nasional melalui Dewan Pertimbangan Agung tidak ada lagi. Tidak ada lagi Bapak penengah terpercaya yang bisa memberi kata akhir di rumah UUD 2002 itu. 

Jika sebulan ke depan ini, konflik institusi, krisis kepercayaan, dan kemerosotan ekonomi ini memburuk, Presiden Prabowo perlu mengambil terobosan hukum untuk menyelamatkan NKRI dengan menata kembali tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 melalui Dekrit Presiden. Dengan dukungan aparat, dan tokoh-tokoh sipil terpercaya, Presiden harus segera:

1) membubarkan DPR, DPD, dan MK
2) mereformasi partai-partai politik dan menyederhanakannya sebagai organisasi ad hoc yang bersifat sementara hanya untuk Pemilu. 
3) membentuk MPR Sementara dengan tugas memilih Pjs Presiden, pjs ketua MA, DPA, dan BPK. 
4) Pjs Presiden bersama Kabinetnya menyelenggarakan Pemilu DPR/D dalam waktu 6-12 bulan.
5) bersama MPRS memilih Utusan-utusan Golongan dan Utusan-utusan Daerah. 

Kita tunggu perubahan-perubahan mendasar dalam arah dan praktik pemerintahan Presiden Prabowo dalam waktu 1-3 bulan ke depan. Kabinet gemuk hasil dagang sapi akan direshuffle besar-besaran. 

Presiden tidak memiliki kemewahan waktu yang melimpah. Jika banyak kasak-kusuk sejak presiden memberi sinyal secara perlahan mengubah haluan kapal NKRI ini, tidak lama lagi arah baru itu akan makin jelas dengan awak kapal baru yang lebih kompeten dan bersih dari KKN. Di rumah UUD 1945 ini, bangsa Indonesia semakin baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur sebagai bekal menuju bangsa dan negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Prof. Daniel M. Rosyid
Pemerhati kebangsaan


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya