Berita

Jenderal AH Nasution. (Foto: Wikipedia)

Publika

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Mendorong Profesionalisme Militer
SENIN, 20 JULI 2026 | 05:29 WIB

KONON, setiap lakon penting di republik ini tak lepas dari peran aktor intelektual di belakangnya. Pencermatan terhadap aktor intelektual menjadi penting, bukan saja untuk memahami dari sisi idiosinkratik sang aktor dan faktor-faktor yang berpengaruh, tapi juga membaca kembali sejarah dan memutus rantai tafsir yang mungkin keliru dari pembacaan yang selama ini dilakukan. Masifnya keterlibatan militer di ranah sipil saat ini mendorong kita sebagai bangsa Indonesia untuk menengok kembali labirin sejarah di masa lalu. 

Adalah Jenderal TNI Abdul Haris Nasution yang mencetuskan ide “jalan tengah” ABRI pada 1958. Ide ini kemudian berkembang menjadi ritus dan habitus yang tak kunjung putus, bahkan hingga hari ini. Teranyar, publik dibuat mengelus dada tatkala menyaksikan TNI menjadi tameng hidup yang melindungi Jampidsus Febrie Adriansyah yang terkena kasus.

Syahdan, di depan para taruna Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang, Jawa Tengah, pada 12 November 1958, Jenderal Nasution menyampaikan pidato tanpa teks secara berapi-api. Di hadapan para taruna, ia menyerukan tentang pentingnya militer untuk tidak sekadar mengurusi masalah pertahanan dan keamanan saja, tapi juga berhak dan wajib mengambil tanggung jawab di bidang sosial-politik sebagai pembina masyarakat. Baginya, urusan pertahanan keamanan dan sosial politik adalah dua hal yang saling terkait dan berkesinambungan. 


Militer tidak boleh menjadi sekadar “alat pemadam kebakaran” saja tatkala terjadi gejolak dan instabilitas politik seperti yang terjadi pada masa itu. Kendati demikian, ia juga memberikan batas-batas tegas. Militer tidak boleh terjerumus pada perilaku totaliter dan otoritarian seperti yang terjadi di Amerika Latin. Militer juga tidak boleh dikuasai oleh politisi sipil seperti di Barat.

Pencetusan ide yang dilakukan oleh Jenderal Nasution tidak dilakukan secara ujug-ujug, melainkan sebuah pencermatan secara empirik terhadap dinamika politik yang terjadi dan tarung dialektika terhadap pemikiran geopolitik dunia yang eksis pada masa itu. Konsep “jalan tengah” Jenderal Nasution lahir dari kekecewaan militer sejak lama, ketika Indonesia dibekap oleh banyak pemberontakan sepanjang 1948-1958 dan pola perundingan yang dijalankan oleh pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan negara. Dinamika politik yang terjadi membuat militer gerah dan menganggap politisi sipil tidak cukup tangguh dalam melindungi kepentingan nasional. 

Selain realitas empirik, pemikiran Jenderal Nasution juga diilhami oleh pandangan pemikir geopolitik Prusia, Karl Von Clausewitz. Clausewitz menganggap bahwa militer dan politik adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Inilah yang mendasari Jenderal Nasution untuk mendorong militer agar terlibat dalam perumusan kebijakan politik pemerintahan.

Tafsiran Presiden Soeharto

Pemikiran dan pandangan Jenderal Nasution ini dibaca dan ditangkap secara jeli oleh Soeharto yang naik ke tampuk kekuasaan republik pasca-kejatuhan Soekarno dan terjadinya tragedi G-30S/PKI pada 1965. Pada masa pemerintahan Soeharto, gagasan “jalan tengah” Nasution ditafsirkan sebagai legalisasi militer untuk masuk ke ranah sosial politik melalui kebijakan Dwifungsi ABRI--tafsir yang sesungguhnya tidak sesuai dengan motivasi dasar dalam konsep Jenderal Nasution. 

Kebijakan sekaligus doktrin ini menyebutkan bahwa militer memiliki dua tugas pokok; fungsi pertahanan dan keamanan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dari ancaman eksternal, sekaligus fungsi sosial politik dengan berperan aktif dalam membina dan mengarahkan pembangunan nasional di segala bidang. Doktrin Dwifungsi ABRI bahkan dikokohkan secara hukum melalui TAP MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kedudukan ABRI, Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.

Dwifungsi ABRI pada masa Soeharto menimbulkan kerusakan sistemik terhadap tata kelola politik dan pemerintahan. Militer ada di mana-mana--jabatan bupati,walikota, gubernur, duta besar, menteri, hingga memiliki fraksi khusus di DPRD, DPR, dan MPR. Militer bersama birokrasi dan Golkar bahkan menjelma sebagai alat politik Soeharto untuk melanggengkan kekuasaan. Benar bahwasanya militer tidak kehilangan seratus persen kemampuan tempurnya. Tapi kemampuan tempur yang tergerus oleh asyik-masyuk di bidang politik pemerintahan tersebut justru digunakan sebagai alat kuasa untuk memberangus kritik yang dilakukan oleh kekuatan sipil pada masa itu.

Yang lebih fatal adalah perilaku militer yang berbisnis. Iswandi dalam bukunya berjudul “Bisnis Militer Orde Baru: Keterlibatan ABRI dalam Bidang Ekonomi  dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Rezim Otoriter” (1998) menyebutkan secara gamblang bahwa doktrin Dwifungsi ABRI justru dimanfaatkan oleh militer untuk membangun gurita bisnis militer melalui berbagai yayasan dan koperasi. Secara filosofis, anasir bisnis merusak marwah militer karena membuat loyalitas militer menjadi tidak tunggal dan rapuh.

Momen Predatorik dan Jalan Panjang Reformasi Militer

Reformasi 1998 menjadi momen predatorik yang mengakhiri Dwifungsi ABRI. Jatuhnya Soeharto akibat krisis moneter dan demonstrasi mahasiswa juga turut mengakhiri kejatuhan doktrin yang telah membuat militer kehilangan kemampuan tempurnya selama tiga dekade lamanya. Pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur, militer dikembalikan ke barak melalui penetapan TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. ABRI dipecah menjadi dua--TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alam keamanan domestik.

Fraksi militer di parlemen juga dihapus yang menjadi penanda utama kembalinya militer ke barak. Tak hanya itu, berakhirnya Dwifungsi ABRI juga turut diikuti dengan pembebanan kewajiban kepada militer (TNI) untuk melakukan reformasi sektor keamanan (security sector reform) agar menjadi institusi yang profesional, efektif, akuntabel, serta tunduk pada prinsip supremasi sipil. Mandat reformasi sektor keamanan bahkan meluas dan turut menjadi kewajiban bagi ekosistem keamanan nasional lainnya seperti Polri dan Intelijen Negara untuk dijalankan dan dievaluasi perkembangannya.

Upaya untuk mereformasi militer bukan perkara mudah. Ia merupakan proses panjang yang penuh tantangan terjal dan berliku, bahkan berpotensi mengalami pembalikan. Ada banyak faktor yang berkelit-kelindan--rendahnya komitmen institusional, lemahnya evaluasi dan pengawasan, demokratisasi sipil yang belum melembaga secara paripurna, masyarakat yang rendah literasi sejarah dan melankolik, hingga masih eksisnya anasir residual orde baru dalam praksis politik di republik dewasa ini. Faktor-faktor tersebut pada akhirnya teragregasi secara kumulatif menjadi sebuah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan kekuatan militer ke ranah sipil yang menemukan momentumnya pada rezim pemerintahan saat ini.

Revisi Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahkan banyak dipandang oleh kalangan hukum dan akademisi pertahanan sebagai langkah autocratic legalism yang tidak hanya memberikan landasan hukum bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, tapi juga menebalkan pengaruh militer dalam menggerus supremasi sipil. Meski tidak lagi masuk dan memiliki fraksi di parlemen, militer aktif saat ini dapat duduk di lembaga-lembaga sipil yang notabene tidak membutuhkan keahlian tempur militer. Di berbagai lembaga sipil, komposisi jumlah militer yang sedikit bahkan menduduki piramida tertinggi jabatan yang cenderung mendiskriminasi eksistensi dan karir para pegawai sipil di lembaga tersebut.

Resistensi Masyarakat dan Utopia

Ada banyak realitas keterlibatan militer di ranah sipil yang membuat gerah masyarakat. Mereka menolak, menentang, meskipun takut bersuara. Situasi seperti ini justru sangat berbahaya karena pergolakan besar dapat muncul dari resistensi yang lama dipendam dan membludak menjadi gelombang besar yang sulit ditahan oleh popor militer itu sendiri seperti 1998. Teranyar, masyarakat menyaksikan bagaimana militer memberikan pengawalan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang disidik oleh kepolisian. Ketegangan tidak hanya mewarnai relasi Polri dan Kejagung saja, tapi juga membentuk relasi segitiga ketegangan dengan masuknya TNI di pusaran konflik tersebut.

Safari yang dilakukan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, boleh jadi melenturkan ketegangan yang sudah terpantik, tapi tidak menjadi jaminan bahwa relasi kedua institusi akan baik-baik saja ke depan. Langkah politik Presiden Prabowo yang menerbitkan Perpres No. 66/2025 yang menjadi dasar hukum bagi TNI untuk memberikan dukungan pengamanan bagi Kejagung oleh TNI juga patut disayangkan. Alih-alih mengeliminasi realitas empirik yang menyimpang, kebijakan ini semakin memperdalam jarak antara militer dengan mandat reformasi sektor keamanan tentang militer yang profesional.

Membaca kembali dan mendaras kisah Jenderal Nasution menjadi sangat penting hari ini. Jenderal Nasution mungkin memberikan batas tegas agar keterlibatan militer hanya sebatas pada sumbang saran dalam formulasi kebijakan sosial politik. Namun, di tangan pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi, batasan menjadi absurd dan lentur seturut dengan kepentingan yang hendak dicapai oleh kekuasaan tersebut. Hari ini kita melihat masifnya militer di lembaga sipil, mengawal MBG dan kilang minyak, bercocok tanam, mengawal rumah jaksa, dan entah apalagi ke depan. Kita memang belum terjerumus ke dalam junta militer seperti Myanmar yang diasingkan di ASEAN. Namun, yang pasti, mandat reformasi untuk mengembalikan militer ke barak masih hanya sebatas mimpi.

Boy Anugerah 
Direktur Eksekutif Baturaja Project/Founder dan Peneliti Utama Senayan Geopolitical Forum (SGF)


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya