Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Donatur Pilkada Balik Modal Lewat Proyek Negara

MINGGU, 19 JULI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola yang berulang dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah. Penyandang dana politik diduga kerap mendapat balas jasa berupa proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan pilkada.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menjadi bukti bahwa persoalan korupsi di daerah belum berhasil diputus.

"KPK mencermati masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Hal ini menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Budi, praktik korupsi kepala daerah bukan semata-mata dipicu rendahnya integritas individu. Lemahnya sistem politik juga membuka ruang terjadinya penyimpangan.

"Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan," ujarnya.

Dari berbagai kasus yang ditangani KPK, tingginya biaya politik disebut menjadi salah satu akar persoalan yang paling sering ditemukan. Imbasnya, muncul dugaan adanya hubungan timbal balik antara penyandang dana politik dengan kepala daerah yang terpilih.

"Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih," jelas Budi.

KPK mencontohkan pola tersebut muncul dalam perkara korupsi di Ponorogo. Penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur proyek sekaligus menikmati keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.

"Misalnya pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah," ungkapnya.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Langkat. Pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pilkada.

"Pola serupa juga terlihat dalam perkara di Langkat, di mana pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih," lanjut Budi.

Karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pembenahan sistem pembiayaan politik dan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan agar praktik "balas budi" melalui proyek pemerintah tidak terus berulang.

"KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu agar demokrasi berjalan lebih bersih dan berintegritas," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya