Berita

Representative Image (Foto: Ilustrasi AI)

Dunia

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan Subuh dikumandangkan di sebuah masjid di Desa Husan, wilayah barat Bethlehem, Tepi Barat.

Tidak hanya menghentikan panggilan salat, aparat Israel juga membubarkan jamaah yang hendak menunaikan salat Subuh dengan tindakan represif.

Mengutip laporan Palestine Information Center (PIC), Minggu, 19 Juni 2026, pasukan Israel menyerbu masjid di Desa Husan sebelum waktu salat dimulai. 


Setelah memasuki area masjid, mereka melarang azan dikumandangkan dan memaksa para jamaah meninggalkan tempat ibadah tersebut. 

"Pasukan Israel menyerbu masjid di Husan, melarang azan dan mencegah jamaah Muslim melaksanakan salat subuh, memaksa mereka untuk pergi sebelum menembakkan granat kejut dan gas air mata ke arah mereka," ungkap sumber keamanan Palestina. 

Di waktu yang hampir bersamaan, pasukan Israel juga memperketat pengamanan di wilayah Bethlehem dengan menutup seluruh akses dan gerbang menuju desa-desa di kawasan Al-Arqoub, sebelah barat daya kota tersebut. 

Dalam insiden terpisah, seorang warga Kota Nahalin dilaporkan menjadi korban penganiayaan saat melintasi pos pemeriksaan militer utama yang memisahkan wilayahnya dari kawasan lain di Kegubernuran Bethlehem.

Serangkaian tindakan itu dinilai sebagai bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap kehidupan warga Palestina di Tepi Barat, termasuk aktivitas keagamaan umat Islam. 

Pengetatan tersebut terjadi di tengah situasi keamanan yang terus memanas dan meningkatnya operasi militer Israel di sejumlah wilayah Palestina.

Belakangan, otoritas Israel juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memperketat aturan mengenai penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. 

Regulasi itu akan memberlakukan sistem perizinan penggunaan pengeras suara serta memberikan kewenangan luas kepada kepolisian Israel untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dianggap melanggarnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

UPDATE

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Alat Negara

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:04

Gejolak Iran-AS Perpanjang Krisis Energi Global, Indonesia harus Belajar dari India

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:17

Jerat Kemiskinan

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:37

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:57

Polisi Gelar Patroli Nobar Final Argentina vs Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:22

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35

Wamenaker Ingin Sinergi SP Pegadaian dan Manajemen jadi Role Model BUMN Lain

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:05

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53

Selengkapnya