Berita

Representative Image (Foto: Ilustrasi AI)

Dunia

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan Subuh dikumandangkan di sebuah masjid di Desa Husan, wilayah barat Bethlehem, Tepi Barat.

Tidak hanya menghentikan panggilan salat, aparat Israel juga membubarkan jamaah yang hendak menunaikan salat Subuh dengan tindakan represif.

Mengutip laporan Palestine Information Center (PIC), Minggu, 19 Juni 2026, pasukan Israel menyerbu masjid di Desa Husan sebelum waktu salat dimulai. 


Setelah memasuki area masjid, mereka melarang azan dikumandangkan dan memaksa para jamaah meninggalkan tempat ibadah tersebut. 

"Pasukan Israel menyerbu masjid di Husan, melarang azan dan mencegah jamaah Muslim melaksanakan salat subuh, memaksa mereka untuk pergi sebelum menembakkan granat kejut dan gas air mata ke arah mereka," ungkap sumber keamanan Palestina. 

Di waktu yang hampir bersamaan, pasukan Israel juga memperketat pengamanan di wilayah Bethlehem dengan menutup seluruh akses dan gerbang menuju desa-desa di kawasan Al-Arqoub, sebelah barat daya kota tersebut. 

Dalam insiden terpisah, seorang warga Kota Nahalin dilaporkan menjadi korban penganiayaan saat melintasi pos pemeriksaan militer utama yang memisahkan wilayahnya dari kawasan lain di Kegubernuran Bethlehem.

Serangkaian tindakan itu dinilai sebagai bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap kehidupan warga Palestina di Tepi Barat, termasuk aktivitas keagamaan umat Islam. 

Pengetatan tersebut terjadi di tengah situasi keamanan yang terus memanas dan meningkatnya operasi militer Israel di sejumlah wilayah Palestina.

Belakangan, otoritas Israel juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memperketat aturan mengenai penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. 

Regulasi itu akan memberlakukan sistem perizinan penggunaan pengeras suara serta memberikan kewenangan luas kepada kepolisian Israel untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dianggap melanggarnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya