Berita

Representative Image (Foto: Ilustrasi AI)

Dunia

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan Subuh dikumandangkan di sebuah masjid di Desa Husan, wilayah barat Bethlehem, Tepi Barat.

Tidak hanya menghentikan panggilan salat, aparat Israel juga membubarkan jamaah yang hendak menunaikan salat Subuh dengan tindakan represif.

Mengutip laporan Palestine Information Center (PIC), Minggu, 19 Juni 2026, pasukan Israel menyerbu masjid di Desa Husan sebelum waktu salat dimulai. 


Setelah memasuki area masjid, mereka melarang azan dikumandangkan dan memaksa para jamaah meninggalkan tempat ibadah tersebut. 

"Pasukan Israel menyerbu masjid di Husan, melarang azan dan mencegah jamaah Muslim melaksanakan salat subuh, memaksa mereka untuk pergi sebelum menembakkan granat kejut dan gas air mata ke arah mereka," ungkap sumber keamanan Palestina. 

Di waktu yang hampir bersamaan, pasukan Israel juga memperketat pengamanan di wilayah Bethlehem dengan menutup seluruh akses dan gerbang menuju desa-desa di kawasan Al-Arqoub, sebelah barat daya kota tersebut. 

Dalam insiden terpisah, seorang warga Kota Nahalin dilaporkan menjadi korban penganiayaan saat melintasi pos pemeriksaan militer utama yang memisahkan wilayahnya dari kawasan lain di Kegubernuran Bethlehem.

Serangkaian tindakan itu dinilai sebagai bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap kehidupan warga Palestina di Tepi Barat, termasuk aktivitas keagamaan umat Islam. 

Pengetatan tersebut terjadi di tengah situasi keamanan yang terus memanas dan meningkatnya operasi militer Israel di sejumlah wilayah Palestina.

Belakangan, otoritas Israel juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memperketat aturan mengenai penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. 

Regulasi itu akan memberlakukan sistem perizinan penggunaan pengeras suara serta memberikan kewenangan luas kepada kepolisian Israel untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dianggap melanggarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya