Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Tanpa Mahar dan Politik Uang Biaya Pilkada Pasti Turun

SABTU, 18 JULI 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang ingin membatasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapat tanggapan dari Politisi Senior, Anas Urbaningrum.

Menurut Anas, upaya menekan tingginya biaya politik dalam pilkada tidak memerlukan aturan yang rumit. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terkait praktik mahar politik dan politik uang.

"Caranya sederhana. Tidak rumit. Tinggal dijalankan," kata Anas lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.


Anas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh partai politik benar-benar menerapkan pemberian rekomendasi pencalonan tanpa mahar politik, bukan sekadar menjadikannya sebagai slogan.

"Pertama, rekomendasi tanpa mahar bukan hanya diucapkan. Tetapi benar-benar dipraktikkan," ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Anas, adalah memperketat pengawasan terhadap praktik politik uang sekaligus memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

"Kedua, politik uang diawasi dan pelakunya benar-benar disanksi tegas," tegasnya.

Menurutnya, apabila dua persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konsisten, biaya pilkada akan turun secara signifikan.

"Dengan dua hal ini saja, biaya pilkada pasti menurun drastis. Politik biaya tinggi bisa diatasi," katanya.

Anas menilai, penurunan biaya politik juga akan mengembalikan orientasi kontestasi pilkada dari semata-mata mengandalkan kekuatan modal menjadi adu gagasan dan program untuk masyarakat.

"Logika logistika bisa diarahkan kembali kepada logika programatika," tandasnya.

Ia pun menantang seluruh pihak untuk membuktikan komitmen tersebut dalam praktik penyelenggaraan pilkada.

"Buktikan!" pungkas Anas.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan tengah mempertimbangkan mengusulkan pengaturan batasan biaya pilkada dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, pembatasan biaya politik diperlukan untuk menekan praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah setelah terpilih.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya