Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Tanpa Mahar dan Politik Uang Biaya Pilkada Pasti Turun

SABTU, 18 JULI 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang ingin membatasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapat tanggapan dari Politisi Senior, Anas Urbaningrum.

Menurut Anas, upaya menekan tingginya biaya politik dalam pilkada tidak memerlukan aturan yang rumit. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terkait praktik mahar politik dan politik uang.

"Caranya sederhana. Tidak rumit. Tinggal dijalankan," kata Anas lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.


Anas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh partai politik benar-benar menerapkan pemberian rekomendasi pencalonan tanpa mahar politik, bukan sekadar menjadikannya sebagai slogan.

"Pertama, rekomendasi tanpa mahar bukan hanya diucapkan. Tetapi benar-benar dipraktikkan," ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Anas, adalah memperketat pengawasan terhadap praktik politik uang sekaligus memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

"Kedua, politik uang diawasi dan pelakunya benar-benar disanksi tegas," tegasnya.

Menurutnya, apabila dua persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konsisten, biaya pilkada akan turun secara signifikan.

"Dengan dua hal ini saja, biaya pilkada pasti menurun drastis. Politik biaya tinggi bisa diatasi," katanya.

Anas menilai, penurunan biaya politik juga akan mengembalikan orientasi kontestasi pilkada dari semata-mata mengandalkan kekuatan modal menjadi adu gagasan dan program untuk masyarakat.

"Logika logistika bisa diarahkan kembali kepada logika programatika," tandasnya.

Ia pun menantang seluruh pihak untuk membuktikan komitmen tersebut dalam praktik penyelenggaraan pilkada.

"Buktikan!" pungkas Anas.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan tengah mempertimbangkan mengusulkan pengaturan batasan biaya pilkada dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, pembatasan biaya politik diperlukan untuk menekan praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah setelah terpilih.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya