Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)
Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang ingin membatasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapat tanggapan dari Politisi Senior, Anas Urbaningrum.
Menurut Anas, upaya menekan tingginya biaya politik dalam pilkada tidak memerlukan aturan yang rumit. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terkait praktik mahar politik dan politik uang.
"Caranya sederhana. Tidak rumit. Tinggal dijalankan," kata Anas lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Anas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh partai politik benar-benar menerapkan pemberian rekomendasi pencalonan tanpa mahar politik, bukan sekadar menjadikannya sebagai slogan.
"Pertama, rekomendasi tanpa mahar bukan hanya diucapkan. Tetapi benar-benar dipraktikkan," ujarnya.
Langkah kedua, lanjut Anas, adalah memperketat pengawasan terhadap praktik politik uang sekaligus memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.
"Kedua, politik uang diawasi dan pelakunya benar-benar disanksi tegas," tegasnya.
Menurutnya, apabila dua persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konsisten, biaya pilkada akan turun secara signifikan.
"Dengan dua hal ini saja, biaya pilkada pasti menurun drastis. Politik biaya tinggi bisa diatasi," katanya.
Anas menilai, penurunan biaya politik juga akan mengembalikan orientasi kontestasi pilkada dari semata-mata mengandalkan kekuatan modal menjadi adu gagasan dan program untuk masyarakat.
"Logika logistika bisa diarahkan kembali kepada logika programatika," tandasnya.
Ia pun menantang seluruh pihak untuk membuktikan komitmen tersebut dalam praktik penyelenggaraan pilkada.
"Buktikan!" pungkas Anas.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan tengah mempertimbangkan mengusulkan pengaturan batasan biaya pilkada dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, pembatasan biaya politik diperlukan untuk menekan praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah setelah terpilih.