Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Tanpa Mahar dan Politik Uang Biaya Pilkada Pasti Turun

SABTU, 18 JULI 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang ingin membatasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapat tanggapan dari Politisi Senior, Anas Urbaningrum.

Menurut Anas, upaya menekan tingginya biaya politik dalam pilkada tidak memerlukan aturan yang rumit. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terkait praktik mahar politik dan politik uang.

"Caranya sederhana. Tidak rumit. Tinggal dijalankan," kata Anas lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.


Anas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh partai politik benar-benar menerapkan pemberian rekomendasi pencalonan tanpa mahar politik, bukan sekadar menjadikannya sebagai slogan.

"Pertama, rekomendasi tanpa mahar bukan hanya diucapkan. Tetapi benar-benar dipraktikkan," ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Anas, adalah memperketat pengawasan terhadap praktik politik uang sekaligus memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

"Kedua, politik uang diawasi dan pelakunya benar-benar disanksi tegas," tegasnya.

Menurutnya, apabila dua persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konsisten, biaya pilkada akan turun secara signifikan.

"Dengan dua hal ini saja, biaya pilkada pasti menurun drastis. Politik biaya tinggi bisa diatasi," katanya.

Anas menilai, penurunan biaya politik juga akan mengembalikan orientasi kontestasi pilkada dari semata-mata mengandalkan kekuatan modal menjadi adu gagasan dan program untuk masyarakat.

"Logika logistika bisa diarahkan kembali kepada logika programatika," tandasnya.

Ia pun menantang seluruh pihak untuk membuktikan komitmen tersebut dalam praktik penyelenggaraan pilkada.

"Buktikan!" pungkas Anas.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan tengah mempertimbangkan mengusulkan pengaturan batasan biaya pilkada dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, pembatasan biaya politik diperlukan untuk menekan praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah setelah terpilih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya