Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Anang mengatakan, Kejagung percaya diri menghadapi Febrie karena proses penyidikan yang dilakukan Tim 9, sudah didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.


"Kami yakin," tegas Anang.

Anang juga tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Febrie. 

"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan," kata Anang.

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Febrie Adriansyah pada Selasa 18 Agustus 2026.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menjelaskan, gugatan praperadilan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.

"(Sidang perdana) Selasa 18 Agustus 2026," ujar Halida dalam keterangan resmi Kamis 6 Agustus 2026.

Halida mengatakan, dalam gugatan itu pihak termohon pertama yakni Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara termohon kedua: Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri dan termohon ketiga: Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sedangkan dalam praperadilan kedua, Halida menuturkan, pihaknya telah meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan praperadilan kedua sebagai pihak termohon yakni Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," kata Halida.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya