Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pembuktian Uang dan Emas di Kasus Febrie Sangat Pelik

SABTU, 18 JULI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuktian kepemilikan uang tunai, emas batangan, dan aset lain yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak sederhana. 

Penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana sekaligus kepemilikan riil. Penyitaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, di balik besarnya nilai barang bukti yang disita, terdapat tantangan hukum yang tidak ringan bagi penyidik.


"Namun, di balik gemerlapnya barang bukti tersebut, terdapat satu pertanyaan krusial, seberapa pelik membuktikan bahwa uang dan emas itu benar-benar milik Febrie atau terkait langsung dengan tindak pidana yang diduganya?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie telah membantah kepemilikan aset tersebut. Cafe beserta uang dan emas yang disita disebut bukan milik Febrie, sedangkan rumah di Sentul diklaim merupakan pemberian mertua kepada anak Febrie meski pemanfaatannya disebut digunakan oleh DR.

Menurutnya, klaim tersebut membuat penyidik harus membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari aset yang disita, bukan hanya melihat kepemilikan formal di atas kertas.

Ia menguraikan sejumlah faktor yang membuat pembuktian perkara tersebut menjadi rumit. Pertama, uang tunai dan emas fisik tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana transaksi perbankan sehingga membutuhkan financial tracing yang mendalam melalui PPATK, pemeriksaan transaksi tunai, hingga penelusuran aktivitas money changer.

"Proses ini memakan waktu dan rentan kehilangan jejak.," katanya.

Selain itu, Didik menilai mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang TPPU belum sepenuhnya memudahkan penyidik. Sebab, aparat penegak hukum tetap harus lebih dulu membuktikan adanya dugaan kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana asal sebelum beban pembuktian beralih kepada pihak yang diperiksa.

Didik juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai penguasaan riil terhadap aset yang secara administratif mungkin tercatat atas nama pihak lain.

Menurutnya, penyidik harus mampu menunjukkan bahwa Febrie tetap mengendalikan aset tersebut melalui bukti komunikasi, penguasaan operasional, gaya hidup, maupun kesaksian. Namun, bukti-bukti tidak langsung seperti itu kerap menjadi titik lemah dalam persidangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi gugatan praperadilan terhadap penyitaan aset, kemungkinan konflik kepentingan karena status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga tantangan koordinasi antarpenegak hukum.

"Kasus Febrie Adriansyah menjadi cermin betapa peliknya membuktikan TPPU di kalangan elite. Uang dan emas yang disita memang mengesankan, tetapi tanpa bukti yang solid, semuanya bisa menjadi kontroversi belaka," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya