Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pembuktian Uang dan Emas di Kasus Febrie Sangat Pelik

SABTU, 18 JULI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuktian kepemilikan uang tunai, emas batangan, dan aset lain yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak sederhana. 

Penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana sekaligus kepemilikan riil. Penyitaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, di balik besarnya nilai barang bukti yang disita, terdapat tantangan hukum yang tidak ringan bagi penyidik.


"Namun, di balik gemerlapnya barang bukti tersebut, terdapat satu pertanyaan krusial, seberapa pelik membuktikan bahwa uang dan emas itu benar-benar milik Febrie atau terkait langsung dengan tindak pidana yang diduganya?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie telah membantah kepemilikan aset tersebut. Cafe beserta uang dan emas yang disita disebut bukan milik Febrie, sedangkan rumah di Sentul diklaim merupakan pemberian mertua kepada anak Febrie meski pemanfaatannya disebut digunakan oleh DR.

Menurutnya, klaim tersebut membuat penyidik harus membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari aset yang disita, bukan hanya melihat kepemilikan formal di atas kertas.

Ia menguraikan sejumlah faktor yang membuat pembuktian perkara tersebut menjadi rumit. Pertama, uang tunai dan emas fisik tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana transaksi perbankan sehingga membutuhkan financial tracing yang mendalam melalui PPATK, pemeriksaan transaksi tunai, hingga penelusuran aktivitas money changer.

"Proses ini memakan waktu dan rentan kehilangan jejak.," katanya.

Selain itu, Didik menilai mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang TPPU belum sepenuhnya memudahkan penyidik. Sebab, aparat penegak hukum tetap harus lebih dulu membuktikan adanya dugaan kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana asal sebelum beban pembuktian beralih kepada pihak yang diperiksa.

Didik juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai penguasaan riil terhadap aset yang secara administratif mungkin tercatat atas nama pihak lain.

Menurutnya, penyidik harus mampu menunjukkan bahwa Febrie tetap mengendalikan aset tersebut melalui bukti komunikasi, penguasaan operasional, gaya hidup, maupun kesaksian. Namun, bukti-bukti tidak langsung seperti itu kerap menjadi titik lemah dalam persidangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi gugatan praperadilan terhadap penyitaan aset, kemungkinan konflik kepentingan karena status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga tantangan koordinasi antarpenegak hukum.

"Kasus Febrie Adriansyah menjadi cermin betapa peliknya membuktikan TPPU di kalangan elite. Uang dan emas yang disita memang mengesankan, tetapi tanpa bukti yang solid, semuanya bisa menjadi kontroversi belaka," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya