Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pembuktian Uang dan Emas di Kasus Febrie Sangat Pelik

SABTU, 18 JULI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuktian kepemilikan uang tunai, emas batangan, dan aset lain yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak sederhana. 

Penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana sekaligus kepemilikan riil. Penyitaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, di balik besarnya nilai barang bukti yang disita, terdapat tantangan hukum yang tidak ringan bagi penyidik.


"Namun, di balik gemerlapnya barang bukti tersebut, terdapat satu pertanyaan krusial, seberapa pelik membuktikan bahwa uang dan emas itu benar-benar milik Febrie atau terkait langsung dengan tindak pidana yang diduganya?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie telah membantah kepemilikan aset tersebut. Cafe beserta uang dan emas yang disita disebut bukan milik Febrie, sedangkan rumah di Sentul diklaim merupakan pemberian mertua kepada anak Febrie meski pemanfaatannya disebut digunakan oleh DR.

Menurutnya, klaim tersebut membuat penyidik harus membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari aset yang disita, bukan hanya melihat kepemilikan formal di atas kertas.

Ia menguraikan sejumlah faktor yang membuat pembuktian perkara tersebut menjadi rumit. Pertama, uang tunai dan emas fisik tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana transaksi perbankan sehingga membutuhkan financial tracing yang mendalam melalui PPATK, pemeriksaan transaksi tunai, hingga penelusuran aktivitas money changer.

"Proses ini memakan waktu dan rentan kehilangan jejak.," katanya.

Selain itu, Didik menilai mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang TPPU belum sepenuhnya memudahkan penyidik. Sebab, aparat penegak hukum tetap harus lebih dulu membuktikan adanya dugaan kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana asal sebelum beban pembuktian beralih kepada pihak yang diperiksa.

Didik juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai penguasaan riil terhadap aset yang secara administratif mungkin tercatat atas nama pihak lain.

Menurutnya, penyidik harus mampu menunjukkan bahwa Febrie tetap mengendalikan aset tersebut melalui bukti komunikasi, penguasaan operasional, gaya hidup, maupun kesaksian. Namun, bukti-bukti tidak langsung seperti itu kerap menjadi titik lemah dalam persidangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi gugatan praperadilan terhadap penyitaan aset, kemungkinan konflik kepentingan karena status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga tantangan koordinasi antarpenegak hukum.

"Kasus Febrie Adriansyah menjadi cermin betapa peliknya membuktikan TPPU di kalangan elite. Uang dan emas yang disita memang mengesankan, tetapi tanpa bukti yang solid, semuanya bisa menjadi kontroversi belaka," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya