Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)
Putusan itu memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera dalam waktu 21 hari kerja memberikan sanksi terhadap Bupati Bogor, berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, serta pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
"Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 tahun," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2026.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 21:47
Kamis, 17 September 2026 | 21:17
Kamis, 17 September 2026 | 21:15
Kamis, 17 September 2026 | 20:53
Kamis, 17 September 2026 | 20:41
Kamis, 17 September 2026 | 20:21
Kamis, 17 September 2026 | 20:04
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:38