Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Hukum

PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Sanksi Bupati Bogor

SABTU, 18 JULI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Bogor, Rudy Susmanto harus menjalani sanksi administratif sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Putusan itu memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera dalam waktu 21 hari kerja memberikan sanksi terhadap Bupati Bogor, berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, serta pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

"Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 tahun," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2026.


Putusan PTUN Bandung juga menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Kawasan Sentul City.

Adapun Tindakan tersebut, jelasnya berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City Tbk, di antaranya mulai dari pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.

Akibatnya, lanjut Imanuel para warga dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk. 

Menyikapi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menghormati proses hukum yang ada.

"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan Pemkab Bogor yang diterima redaksi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya