Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Hukum

PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Sanksi Bupati Bogor

SABTU, 18 JULI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Bogor, Rudy Susmanto harus menjalani sanksi administratif sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Putusan itu memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera dalam waktu 21 hari kerja memberikan sanksi terhadap Bupati Bogor, berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, serta pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

"Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 tahun," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2026.


Putusan PTUN Bandung juga menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Kawasan Sentul City.

Adapun Tindakan tersebut, jelasnya berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City Tbk, di antaranya mulai dari pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.

Akibatnya, lanjut Imanuel para warga dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk. 

Menyikapi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menghormati proses hukum yang ada.

"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan Pemkab Bogor yang diterima redaksi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya