Berita

Gedung Antam di Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,05 Triliun ke Pemegang Saham

SABTU, 18 JULI 2026 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) membuktikan komitmennya dalam memberikan imbal hasil optimal dengan mencairkan dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp5,05 triliun. Nilai ini melesat tajam sebesar 38 persen dibandingkan dividen tahun buku 2024 yang tercatat sebesar Rp3,65 triliun.

Realisasi pembayaran ini telah dituntaskan pada 10 Juli 2026, merujuk pada ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Antam untuk tahun buku 2025. Langkah korporasi ini mempertegas posisi Antam dalam menghadirkan nilai tambah yang signifikan bagi para investornya.

Secara rinci, pemegang saham berhak atas dividen tunai sebesar Rp209,98867 per lembar saham. Sementara itu, bagi investor di Australian Securities Exchange (ASX), nilai tersebut setara dengan Rp1.049,94335 per CHESS Depository Interest (CDI). 


Di bursa ASX, saham ANTM diperdagangkan dalam bentuk CDI, di mana satu unit CDI merepresentasikan kepemilikan atau dapat ditukarkan dengan lima saham biasa Seri B Antam.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menegaskan bahwa pencairan dividen ini menjadi bukti nyata dari konsistensi emiten dalam menjaga kinerja keuangan serta membangun nilai investasi jangka panjang.

"Total dividen yang dibagikan setara dengan 70 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk. Selain itu, pembagian dividen ini juga mencerminkan kontribusi nyata perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Untung dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 17 Juli 2026. 

Berdasarkan Prospektus Penawaran Umum, Antam memiliki komitmen reguler untuk membagikan dividen tunai minimal satu kali dalam setahun. Dengan tetap menjaga rasio kesehatan keuangan serta kepatuhan terhadap wewenang RUPS, perseroan menetapkan batas bawah kebijakan dividen sebesar 30 persen dari laba bersih setelah pajak. 

Formula ini sengaja dirancang agar pembagian keuntungan tetap sejalan dengan kebutuhan pendanaan untuk ekspansi bisnis masa depan.

Keandalan keuangan Antam secara historis kembali mengukuhkan posisinya sebagai konstituen utama dalam indeks elite IDX High Dividend20 di Bursa Efek Indonesia.

"Hal ini merefleksikan bahwa Antam membagikan dividen tunai secara konsisten selama tiga tahun terakhir, sekaligus menghadirkan tingkat dividend yield yang tinggi bagi para pemegang saham," pungkas Untung.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya