Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

PTUN Jakarta Nyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 Tidak Sah

SABTU, 18 JULI 2026 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan seluruh gugatan tiga yayasan pendidikan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Peraturan yang mengatur pedoman integrasi sekolah di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut dinyatakan tidak sah.

Melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan Kamis 16 Juli 2026, majelis hakim mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut serta memperkuat penundaan pelaksanaan KMA hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap.


M. Ali Fernandez, Kuasa Hukum dari Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri, menegaskan bahwa putusan ini memperjelas batas antara badan hukum privat dan publik.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ali, dalam keterangannya kepada media, Jumat 17 Juli 2026.

Ali mendesak UIN Jakarta untuk menghentikan upaya pengambilalihan operasional sekolah serta klaim aset yayasan sebagai barang milik negara.

“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegasnya.

Terkait sengketa kepengurusan yang kini bergulir di PN Depok dan perubahan izin operasional Madrasah Pembangunan, Ali meminta semua pihak menahan diri demi mencegah konflik sosial.

“Menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa adanya pengambilalihan fisik secara paksa merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus perlindungan terhadap hak atas pendidikan,” tambah Ali.

Di sisi lain, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, memastikan bahwa putusan hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta,” jelas Alwanih.

Alwanih memaparkan bahwa berdasarkan tata kelola dan Berita Acara Serah Terima (BAST) per 7 Mei 2026, TK Islam Pembangunan, SD Islam Pembangunan, dan TK Ketilang secara administratif berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana Rektor UIN Jakarta menjabat secara *ex officio* sebagai Ketua Dewan Pembina.

“Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar,” pungkas Alwanih.

UIN Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum utuh sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya