Berita

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Akademisi Unipa:

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

SABTU, 18 JULI 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam meminta data pengungsi akibat konflik di Papua tidak disusun berdasarkan klaim sepihak yang belum diverifikasi di lapangan. 

Menurut Hendrik, perbedaan angka pengungsi yang beredar dapat memunculkan kebingungan publik, membuka ruang disinformasi, serta membuat kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran. 

“Data pengungsi tidak boleh hanya bersumber dari perkiraan atau klaim satu pihak. Harus ada verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari identitas, lokasi, kondisi keluarga, sampai kebutuhan setiap pengungsi,” kata Hendrik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026.


Ia menilai pemerintah perlu memimpin penyusunan satu data pengungsi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil.

Pelibatan banyak pihak diperlukan untuk menguji kesesuaian antara laporan yang beredar dan kondisi faktual di lapangan. Namun, pemerintah harus tetap menjadi pemegang otoritas dalam melakukan verifikasi dan menetapkan data sebagai dasar kebijakan.

“Berbagai lembaga boleh menyampaikan temuan, tetapi setiap angka harus diuji. Negara tidak boleh mengambil keputusan hanya karena sebuah angka terus diulang dalam ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hendrik, pendataan tidak cukup hanya mencatat jumlah keseluruhan pengungsi. Pemerintah perlu menggunakan sistem by name by address agar setiap warga dapat diidentifikasi berdasarkan nama, alamat asal, lokasi pengungsian, kondisi kesehatan, serta tingkat kerentanannya.

“Data juga harus dipilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, serta kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendrik menempatkan pendataan demografi, audit kerusakan berbasis nama dan alamat, serta asesmen psikososial sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan pengungsi. Selain mendata penduduk, pemerintah juga perlu mengaudit kerusakan rumah, kebun, aset keluarga, sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik di kampung asal.

Masih kata Hendrik, data tersebut penting untuk menentukan besaran bantuan, kebutuhan rehabilitasi, kesiapan kepulangan, dan program pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, apa yang hilang, dan apa yang harus dipulihkan. Tanpa data itu, bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan proses kepulangan sulit diukur,” tegasnya.

Ia menilai data resmi pemerintah juga harus dibuka secara transparan dan diperbarui secara berkala. Transparansi diperlukan agar publik dapat melihat dasar penghitungan sekaligus membandingkannya dengan laporan berbagai lembaga. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membantah klaim yang dinilai keliru, tetapi menghadirkan data tandingan yang lebih kuat, terukur, dan dapat diperiksa.

“Cara paling efektif menjawab simpang siur informasi bukan dengan saling menuduh, melainkan menghadirkan data lapangan yang lebih akurat dan terbuka,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, satu data pengungsi dibutuhkan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak bekerja menggunakan angka yang berbeda. Data terpadu juga dapat memperkuat kehadiran negara sekaligus menutup ruang pemanfaatan isu kemanusiaan untuk kepentingan politik atau pembentukan opini sepihak.

“Pengungsi adalah warga negara yang harus dilindungi. Karena itu, datanya tidak boleh menjadi bahan spekulasi. Pemerintah harus memegang kendali melalui verifikasi lapangan, satu basis data, dan kebijakan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Hendrik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya