Berita

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Akademisi Unipa:

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

SABTU, 18 JULI 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam meminta data pengungsi akibat konflik di Papua tidak disusun berdasarkan klaim sepihak yang belum diverifikasi di lapangan. 

Menurut Hendrik, perbedaan angka pengungsi yang beredar dapat memunculkan kebingungan publik, membuka ruang disinformasi, serta membuat kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran. 

“Data pengungsi tidak boleh hanya bersumber dari perkiraan atau klaim satu pihak. Harus ada verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari identitas, lokasi, kondisi keluarga, sampai kebutuhan setiap pengungsi,” kata Hendrik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026.


Ia menilai pemerintah perlu memimpin penyusunan satu data pengungsi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil.

Pelibatan banyak pihak diperlukan untuk menguji kesesuaian antara laporan yang beredar dan kondisi faktual di lapangan. Namun, pemerintah harus tetap menjadi pemegang otoritas dalam melakukan verifikasi dan menetapkan data sebagai dasar kebijakan.

“Berbagai lembaga boleh menyampaikan temuan, tetapi setiap angka harus diuji. Negara tidak boleh mengambil keputusan hanya karena sebuah angka terus diulang dalam ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hendrik, pendataan tidak cukup hanya mencatat jumlah keseluruhan pengungsi. Pemerintah perlu menggunakan sistem by name by address agar setiap warga dapat diidentifikasi berdasarkan nama, alamat asal, lokasi pengungsian, kondisi kesehatan, serta tingkat kerentanannya.

“Data juga harus dipilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, serta kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendrik menempatkan pendataan demografi, audit kerusakan berbasis nama dan alamat, serta asesmen psikososial sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan pengungsi. Selain mendata penduduk, pemerintah juga perlu mengaudit kerusakan rumah, kebun, aset keluarga, sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik di kampung asal.

Masih kata Hendrik, data tersebut penting untuk menentukan besaran bantuan, kebutuhan rehabilitasi, kesiapan kepulangan, dan program pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, apa yang hilang, dan apa yang harus dipulihkan. Tanpa data itu, bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan proses kepulangan sulit diukur,” tegasnya.

Ia menilai data resmi pemerintah juga harus dibuka secara transparan dan diperbarui secara berkala. Transparansi diperlukan agar publik dapat melihat dasar penghitungan sekaligus membandingkannya dengan laporan berbagai lembaga. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membantah klaim yang dinilai keliru, tetapi menghadirkan data tandingan yang lebih kuat, terukur, dan dapat diperiksa.

“Cara paling efektif menjawab simpang siur informasi bukan dengan saling menuduh, melainkan menghadirkan data lapangan yang lebih akurat dan terbuka,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, satu data pengungsi dibutuhkan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak bekerja menggunakan angka yang berbeda. Data terpadu juga dapat memperkuat kehadiran negara sekaligus menutup ruang pemanfaatan isu kemanusiaan untuk kepentingan politik atau pembentukan opini sepihak.

“Pengungsi adalah warga negara yang harus dilindungi. Karena itu, datanya tidak boleh menjadi bahan spekulasi. Pemerintah harus memegang kendali melalui verifikasi lapangan, satu basis data, dan kebijakan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Hendrik.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya