Berita

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Akademisi Unipa:

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

SABTU, 18 JULI 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam meminta data pengungsi akibat konflik di Papua tidak disusun berdasarkan klaim sepihak yang belum diverifikasi di lapangan. 

Menurut Hendrik, perbedaan angka pengungsi yang beredar dapat memunculkan kebingungan publik, membuka ruang disinformasi, serta membuat kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran. 

“Data pengungsi tidak boleh hanya bersumber dari perkiraan atau klaim satu pihak. Harus ada verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari identitas, lokasi, kondisi keluarga, sampai kebutuhan setiap pengungsi,” kata Hendrik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026.


Ia menilai pemerintah perlu memimpin penyusunan satu data pengungsi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil.

Pelibatan banyak pihak diperlukan untuk menguji kesesuaian antara laporan yang beredar dan kondisi faktual di lapangan. Namun, pemerintah harus tetap menjadi pemegang otoritas dalam melakukan verifikasi dan menetapkan data sebagai dasar kebijakan.

“Berbagai lembaga boleh menyampaikan temuan, tetapi setiap angka harus diuji. Negara tidak boleh mengambil keputusan hanya karena sebuah angka terus diulang dalam ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hendrik, pendataan tidak cukup hanya mencatat jumlah keseluruhan pengungsi. Pemerintah perlu menggunakan sistem by name by address agar setiap warga dapat diidentifikasi berdasarkan nama, alamat asal, lokasi pengungsian, kondisi kesehatan, serta tingkat kerentanannya.

“Data juga harus dipilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, serta kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendrik menempatkan pendataan demografi, audit kerusakan berbasis nama dan alamat, serta asesmen psikososial sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan pengungsi. Selain mendata penduduk, pemerintah juga perlu mengaudit kerusakan rumah, kebun, aset keluarga, sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik di kampung asal.

Masih kata Hendrik, data tersebut penting untuk menentukan besaran bantuan, kebutuhan rehabilitasi, kesiapan kepulangan, dan program pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, apa yang hilang, dan apa yang harus dipulihkan. Tanpa data itu, bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan proses kepulangan sulit diukur,” tegasnya.

Ia menilai data resmi pemerintah juga harus dibuka secara transparan dan diperbarui secara berkala. Transparansi diperlukan agar publik dapat melihat dasar penghitungan sekaligus membandingkannya dengan laporan berbagai lembaga. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membantah klaim yang dinilai keliru, tetapi menghadirkan data tandingan yang lebih kuat, terukur, dan dapat diperiksa.

“Cara paling efektif menjawab simpang siur informasi bukan dengan saling menuduh, melainkan menghadirkan data lapangan yang lebih akurat dan terbuka,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, satu data pengungsi dibutuhkan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak bekerja menggunakan angka yang berbeda. Data terpadu juga dapat memperkuat kehadiran negara sekaligus menutup ruang pemanfaatan isu kemanusiaan untuk kepentingan politik atau pembentukan opini sepihak.

“Pengungsi adalah warga negara yang harus dilindungi. Karena itu, datanya tidak boleh menjadi bahan spekulasi. Pemerintah harus memegang kendali melalui verifikasi lapangan, satu basis data, dan kebijakan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Hendrik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya