Berita

Representative Image (Foto: Istimewa)

Dunia

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

JUMAT, 17 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kejaksaan Agung di Casablanca, Maroko memutuskan membebaskan seorang individu berinisial A.M. setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. 

Keputusan diambil setelah Kejaksaan Agung menelaah berbagai dokumen perkara, melanjutkan proses penyelidikan, serta memerintahkan dilakukannya pemeriksaan teknis yang dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

A.M. kemudian dibebaskan dan seluruh barang yang sebelumnya disita, yakni dua unit komputer, sebuah USB drive, dan satu telepon seluler telah dikembalikan.


Namun, pembebasan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

"Setelah memeriksa berbagai dokumen kasus, Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan, melakukan penilaian teknis yang diperlukan, dan membebaskan individu yang bersangkutan," bunyi laporan tersebut, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

A.M. sebelumnya menghadap Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya. 

Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan disebut memperoleh seluruh hak dan jaminan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk menjalani pemeriksaan medis.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya