Berita

Representative Image (Foto: Istimewa)

Dunia

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

JUMAT, 17 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kejaksaan Agung di Casablanca, Maroko memutuskan membebaskan seorang individu berinisial A.M. setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. 

Keputusan diambil setelah Kejaksaan Agung menelaah berbagai dokumen perkara, melanjutkan proses penyelidikan, serta memerintahkan dilakukannya pemeriksaan teknis yang dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

A.M. kemudian dibebaskan dan seluruh barang yang sebelumnya disita, yakni dua unit komputer, sebuah USB drive, dan satu telepon seluler telah dikembalikan.


Namun, pembebasan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

"Setelah memeriksa berbagai dokumen kasus, Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan, melakukan penilaian teknis yang diperlukan, dan membebaskan individu yang bersangkutan," bunyi laporan tersebut, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

A.M. sebelumnya menghadap Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya. 

Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan disebut memperoleh seluruh hak dan jaminan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk menjalani pemeriksaan medis.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya