Berita

Ilustrasi

Politik

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

KAMIS, 16 JULI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center. 

Skema tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama DPR.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan insentif tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing PFII sekaligus menarik minat investor berskala besar agar menanamkan modal di Indonesia.


Menurut Misbakhun, pemerintah mengusulkan tarif PPh 0 persen berlaku hingga 50 tahun. Namun secara pribadi, ia menilai fasilitas itu seharusnya tetap melekat selama PFII masih beroperasi.

"Insentif akan kita berikan dalam banyak bentuk. Pajak 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi seharusnya insentif itu berlaku selama PFII masih ada, tetapi pemerintah mengusulkan 50 tahun," ujar Misbakhun, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Ia menilai pemberian insentif pajak dalam jangka panjang merupakan langkah yang wajar mengingat industri jasa keuangan akan terus berkembang dan semakin modern di masa mendatang.

Selain menarik investor, kebijakan tersebut diyakini mampu mendorong kehadiran berbagai pelaku industri keuangan, mulai dari perbankan swasta, bank-bank Himbara, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, hingga institusi keuangan lainnya. 

Kehadiran mereka, kata Misbakhun diharap dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ia juga berharap PFII dapat menjadi alternatif bagi investor yang selama ini menempatkan investasinya di kawasan suaka pajak seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, maupun Labuan.

"Harapan kita, mereka yang selama ini menyebarkan investasinya di British Virgin Islands, Cayman Islands, dan Labuan bisa kembali berinvestasi di Indonesia daripada harus ke sana," katanya.

Tak hanya menawarkan insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII. 

Fasilitas tersebut antara lain kemudahan penggunaan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, hingga kemudahan dalam proses pendirian perusahaan.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan seluruh skema insentif tersebut masih berupa usulan karena pemerintah bersama DPR masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU PFII.

"Jadi, 50 tahun itu rencana pengenaan pajaknya. PPh akan dikenakan 0 persen dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya