Berita

Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Otokratik Legalism di Indonesia

Membaca Kegelisahan Akademisi Hukum atas Masa Depan Negara Hukum
RABU, 15 JULI 2026 | 15:47 WIB | OLEH: KENNY WISTON

"Demokrasi modern jarang mati oleh dentuman senjata. Ia lebih sering melemah dalam keheningan ruang legislasi."

DALAM beberapa tahun terakhir, ada kegelisahan yang semakin nyata di lingkungan akademik hukum Indonesia. Kegelisahan itu tidak lahir dari perbedaan pilihan politik, melainkan dari pertanyaan yang sangat mendasar: apakah hukum di Indonesia masih menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pembatas kekuasaan, atau mulai bergeser menjadi instrumen yang lebih banyak digunakan untuk menopang kekuasaan?

Pertanyaan tersebut bukan retorika. Ia muncul dalam berbagai seminar, jurnal ilmiah, diskusi fakultas hukum, dan kajian para pakar hukum tata negara. Salah satu konsep yang semakin sering digunakan untuk membaca fenomena tersebut adalah autocratic legalism, sebuah teori yang diperkenalkan oleh Kim Lane Scheppele.


Konsep ini menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui kudeta, pembubaran parlemen, atau pencabutan konstitusi. Dalam banyak negara, kemunduran justru berlangsung melalui perubahan hukum yang sah secara formal, tetapi secara bertahap mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan, mempersempit ruang partisipasi publik, atau melemahkan independensi lembaga negara.

Inilah yang membedakan otokrasi modern dengan otoritarianisme klasik.

Tidak ada tank di jalan. Tidak ada pembubaran parlemen. Tidak ada pencabutan konstitusi. Pemilu tetap berlangsung. Pengadilan tetap bersidang. Undang-undang tetap dibuat.

Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah hukum masih mengendalikan kekuasaan, atau justru mulai lebih sering dipakai untuk membenarkan penggunaan kekuasaan?

Pertanyaan inilah yang menjadi kegelisahan banyak akademisi hukum.

Rule of Law atau Rule by Law?

Negara hukum dibangun di atas satu prinsip yang tidak dapat ditawar: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Dalam konsep rule of law, pemerintah tunduk kepada hukum.

Sebaliknya, dalam rule by law, hukum tetap ada, tetapi lebih dominan digunakan sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan dan kekuasaan. Perbedaannya tampak tipis, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang dibuat. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan, melindungi hak warga negara, menjaga independensi peradilan, dan memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, serta partisipatif.

Mengapa Perdebatan Ini Menguat?

Sejumlah perkembangan ketatanegaraan dalam beberapa tahun terakhir menjadi objek kajian serius.

Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 memunculkan perdebatan mengenai independensi lembaga antikorupsi. Pemerintah menyatakan revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola, sementara banyak akademisi mempertanyakan dampaknya terhadap efektivitas dan independensi KPK.

Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi titik penting. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan pembentukannya inkonstitusional bersyarat karena persoalan prosedur dan menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang. Putusan ini memperlihatkan bahwa kualitas proses legislasi merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

Perubahan pengaturan Mahkamah Konstitusi dan berbagai diskusi mengenai independensi lembaga negara juga terus menjadi perhatian akademik. Di sisi lain, konfigurasi politik yang didominasi koalisi besar memunculkan diskusi mengenai efektivitas mekanisme checks and balances. Bukan karena pemerintah tidak boleh kuat, melainkan karena setiap sistem demokrasi memerlukan mekanisme pengawasan yang tetap efektif.

Tidak semua akademisi memiliki penilaian yang sama terhadap perkembangan tersebut. Namun, kenyataan bahwa isu-isu ini menjadi bahan kajian luas menunjukkan adanya kewaspadaan yang meningkat terhadap kualitas negara hukum Indonesia.

Mengapa Kampus Hukum Harus Gelisah?

Sejarah mengajarkan bahwa demokrasi jarang runtuh secara mendadak. Ia lebih sering melemah melalui akumulasi perubahan yang masing-masing tampak sah, tetapi secara keseluruhan menggeser keseimbangan konstitusional.

Kampus hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengkritisi setiap perkembangan tersebut. Kritik akademik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme intelektual untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Negara hukum tidak boleh hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Ia juga harus diukur dari kemampuannya melindungi kebebasan, menjamin keadilan, menjaga independensi lembaga negara, serta membuka ruang partisipasi publik yang nyata.

Penutup

Indonesia tetap merupakan negara demokrasi konstitusional. Pemilu masih berlangsung, lembaga negara masih bekerja, dan ruang akademik masih hidup. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Indonesia telah menjadi negara otokratis.

Namun, meningkatnya perhatian akademik terhadap konsep autocratic legalism merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak boleh dipahami sebagai kumpulan peraturan semata. Negara hukum adalah sistem yang menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.

Kegelisahan para akademisi hukum hendaknya tidak dipandang sebagai pesimisme. Ia adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan konstitusi. Sebab, ketika hukum berhenti menjadi pembatas kekuasaan, maka pada saat itulah negara hukum mulai kehilangan makna yang paling hakiki.

Penulis adalah Praktisi Hukum

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya