Berita

SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)

Nusantara

KBM di SDN Srengseng Sawah 15 Kembali Normal Besok Usai Teror Bom

SENIN, 13 JULI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipastikan kembali berlangsung normal pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah adanya ancaman teror bom yang sempat mengganggu aktivitas sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Santoso mengatakan, dengan kondisi yang sudah dipastikan aman, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan akan tetap melaksanakan kegiatan sekolah, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), seperti biasa.

"Perbedaannya adalah untuk kegiatan besok, kami telah bersinergi dengan pihak kepolisian. Kami juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.


Santoso menjelaskan, dalam pelaksanaan proses belajar mengajar besok, dipastikan tidak akan ada acara khusus, semua unsur akan membaur dengan jadwal yang sudah ada dalam agenda sekolah.

Ia memastikan, berdasarkan hasil komunikasi tadi, baik dengan peserta didik maupun guru, tidak ada indikasi yang mengarah pada trauma. Mereka masih dapat berkomunikasi dengan baik dan melaksanakan kegiatan lainnya. 

"Tentu hal ini akan menjadi bahan evaluasi bersama. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Selatan," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma menuturkan, selama beberapa jam terakhir, tim dari Gegana, Densus 88, BNPT, serta unit anjing pelacak (K-9) yang dikerahkan sejak menerima laporan pertama, sudah menyelesaikan tugasnya dan area sekolah dinyatakan aman.

"Setelah penyisiran yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, tidak ditemukan adanya benda-benda mencurigakan. Area dinyatakan aman oleh tim Gegana," bebernya.

Nurma menegaskan, terkait pengirim teror bom melalui pesan singkat, hal ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian tengah mendalami pelakunya dan memastikan akan mencari orang tersebut untuk diamankan dan mendalami motif di balik tindakannya, terlebih hal ini terjadi di lingkungan sekolah.

"Bagi siapa pun yang melakukan tindakan teror, ancaman hukumannya berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara," tegasnya.

Nurma memaparkan, pihaknya berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan kepanikan. Sehingga, setelah mendapatkan informasi ancaman, bersama unsur terkait segera mengevakuasi para siswa dan orang tua murid di SDN Srengseng Sawah 15. 

"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, yaitu staf tata usaha, guru yang menerima pesan, serta kepala sekolah. Tim PPA dari Polres maupun Mabes Polri juga sudah hadir untuk memastikan kondisi psikis anak-anak dan guru tetap aman," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya