Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah). (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

SENIN, 13 JULI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Komisi III DPR membuka peluang memanggil mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Apabila terjadi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait pandangan Mahfud soal dugaan pelanggaran KUHAP dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR belum mengambil kesimpulan atas polemik tersebut. Menurutnya, pandangan Mahfud perlu didengar lebih dulu sebagai bahan pendalaman.


"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III tidak akan terburu-buru menyimpulkan apakah mekanisme pengalihan perkara itu melanggar KUHAP atau tidak.

"Jadi kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, mekanisme yang dipersoalkan Mahfud merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya