Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah). (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

SENIN, 13 JULI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Komisi III DPR membuka peluang memanggil mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Apabila terjadi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait pandangan Mahfud soal dugaan pelanggaran KUHAP dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR belum mengambil kesimpulan atas polemik tersebut. Menurutnya, pandangan Mahfud perlu didengar lebih dulu sebagai bahan pendalaman.


"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III tidak akan terburu-buru menyimpulkan apakah mekanisme pengalihan perkara itu melanggar KUHAP atau tidak.

"Jadi kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, mekanisme yang dipersoalkan Mahfud merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya