Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

IPW: Presiden Prabowo Semestinya Arahkan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara yang ditangani melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.

"Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung," kata Sugeng kepada RMOL, Senin, 13 Juli 2026.


Sugeng mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang spektakuler karena hampir dalam 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," ujarnya.

Ia juga berpandangan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ucapnya.

Karena itu, IPW memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Pada kasus Febrie Adriansyah ini, program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan dan diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato," katanya.

Meski demikian, Sugeng juga menilai terdapat tanggung jawab kelembagaan di Kejagung. Menurutnya, karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya turut bertanggung jawab.

"Karena kasus ini terkait dengan beberapa perkara yang berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya atau Presiden Prabowo memberhentikan beliau," pungkas Sugeng.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya