Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

IPW: Presiden Prabowo Semestinya Arahkan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara yang ditangani melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.

"Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung," kata Sugeng kepada RMOL, Senin, 13 Juli 2026.


Sugeng mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang spektakuler karena hampir dalam 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," ujarnya.

Ia juga berpandangan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ucapnya.

Karena itu, IPW memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Pada kasus Febrie Adriansyah ini, program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan dan diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato," katanya.

Meski demikian, Sugeng juga menilai terdapat tanggung jawab kelembagaan di Kejagung. Menurutnya, karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya turut bertanggung jawab.

"Karena kasus ini terkait dengan beberapa perkara yang berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya atau Presiden Prabowo memberhentikan beliau," pungkas Sugeng.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya