Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

IPW: Presiden Prabowo Semestinya Arahkan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara yang ditangani melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.

"Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung," kata Sugeng kepada RMOL, Senin, 13 Juli 2026.


Sugeng mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang spektakuler karena hampir dalam 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," ujarnya.

Ia juga berpandangan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ucapnya.

Karena itu, IPW memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Pada kasus Febrie Adriansyah ini, program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan dan diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato," katanya.

Meski demikian, Sugeng juga menilai terdapat tanggung jawab kelembagaan di Kejagung. Menurutnya, karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya turut bertanggung jawab.

"Karena kasus ini terkait dengan beberapa perkara yang berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya atau Presiden Prabowo memberhentikan beliau," pungkas Sugeng.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya