Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

MAKI:

Kalau Kortas Tipidkor Mentok Harusnya Limpahkan ke KPK Bukan Kejagung

MINGGU, 12 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak memiliki dasar hukum untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Boyamin, UU KPK telah mengatur bahwa apabila penyidik kepolisian menghadapi hambatan dalam menangani perkara korupsi, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh KPK.

"Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dilimpahkan kepada Kejaksaan nggak ada dasar hukumnya. Ini namanya nabrak UU," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.


Boyamin menjelaskan, sesuai KUHAP, setelah penyidikan selesai, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Yang benar, penyidik tuntaskan dulu seluruh proses penyidikan. Kalau memang mentok dan memenuhi syarat pengambilalihan, serahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan," pungkas Boyamin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya