Berita

Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H (tengah) dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung. (Foto: Dokumentasi Istimewa)

Hukum

Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter

MINGGU, 12 JULI 2026 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada saat ini dinilai belum mengakomodir secara memadai terhadap hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Temuan tersebut menjadi pokok disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis 9 Juli 2026.

Melalui disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan". Sesuai batasan penelitian disertasi, fokusnya adalah dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu SIP di satu rumah sakit swasta, tanpa SIP lain di tempat lain, dan bukan PNS.


Iskandar menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Iskandar, karakter ganda itu tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama. 

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambahnya. 

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis, yakni model hukum baru yang mengakui dokter memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesinya.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar. 

Menanggapi disertasi tersebut, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail (Ais) berpendapat, hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi referensi hukum nasional.

Menurutnya disertasi ini tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter. 

"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub yang saling bertentangan: pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan secara khusus.

"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais. 

Disertasi Iskandar telah diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan akademik ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam membangun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya