Berita

Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H (tengah) dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung. (Foto: Dokumentasi Istimewa)

Hukum

Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter

MINGGU, 12 JULI 2026 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada saat ini dinilai belum mengakomodir secara memadai terhadap hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Temuan tersebut menjadi pokok disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis 9 Juli 2026.

Melalui disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan". Sesuai batasan penelitian disertasi, fokusnya adalah dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu SIP di satu rumah sakit swasta, tanpa SIP lain di tempat lain, dan bukan PNS.


Iskandar menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Iskandar, karakter ganda itu tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama. 

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambahnya. 

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis, yakni model hukum baru yang mengakui dokter memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesinya.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar. 

Menanggapi disertasi tersebut, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail (Ais) berpendapat, hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi referensi hukum nasional.

Menurutnya disertasi ini tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter. 

"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub yang saling bertentangan: pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan secara khusus.

"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais. 

Disertasi Iskandar telah diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan akademik ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam membangun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.



Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya