Berita

Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo (tengah). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

SABTU, 11 JULI 2026 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didorong tidak pandang bulu mengusut tuntas skandal dugaan korupsi batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penyidikan tidak boleh mandek hanya pada level mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi wajib membongkar seluruh jaringan aktor dan korporasi yang ikut menikmati uang haram tersebut.

"Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup, kesehatan, hingga akses pembangunan yang adil," tegas Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.


Prof Heru mengingatkan, kongkalingkong di sektor sumber daya alam bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Ia juga meminta penyidik memegang teguh prinsip equality before the law. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Senada dengan Heru, akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki menganggap mustahil korupsi kakap di sektor energi hanya dijalankan secara individual. Menurutnya, ada jaringan bisnis gurita yang bermain di belakangnya.

"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus kompleks, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga penyalahgunaan wewenang. Penyidikan harus diarahkan membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," cetus Reza.

Reza juga mendesak agar aliran dana (follow the money) dikejar hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang berada dalam rantai bisnis batu bara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab dahaga keadilan publik.

"Publik ingin tahu siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana aliran uang bergerak, dan korporasi mana saja yang menikmati hasil tindak pidana," tambahnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah bersama bersama pihak swasta berinisial DR telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, dan melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU serta pasal terkait di KUHP Baru. Sementara Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Demi alasan sinergi penegakan hukum, Totok menyebut penanganan penyidikan selanjutnya kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebelumnya, genderang perang terhadap mafia tambang ini ditabuh lewat penggeledahan dramatis oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di Kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita barang bukti 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dan valuta asing senilai fantastis mencapai Rp 476 miliar.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) atas tiga perkara besar sekaligus, yakni korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi jilid dua PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta kasus TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya