Berita

Rudi Margono. Foto: Dok. Kejagung

Hukum

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak dibiarkan terlalu lama kosong. Begitu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Anang, penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah sorotan terhadap dirinya setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut Febrie memilih mundur sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Yang menarik, sehari sebelumnya atau Jumat (10/7), Febrie masih membantah kabar dirinya bakal melepas jabatan Jampidsus. Saat itu ia mengaku masih menerima penugasan dari pimpinan dan tetap fokus menuntaskan sejumlah perkara prioritas. Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pengunduran dirinya telah diterima.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Polri menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari lokasi yang diduga merupakan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga membawa sejumlah brankas, termasuk brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik dinding salah satu bangunan di Cipete. Selain itu, dari penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di lokasi yang sama, polisi menyita dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Meski demikian, hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengurai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN EPI, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama Febrie memang ikut terseret karena beberapa lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis money changer di Cipete. Ia menegaskan rumah di Sentul merupakan aset pribadinya dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum rampung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya