Berita

Rudi Margono. Foto: Dok. Kejagung

Hukum

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak dibiarkan terlalu lama kosong. Begitu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Anang, penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah sorotan terhadap dirinya setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut Febrie memilih mundur sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Yang menarik, sehari sebelumnya atau Jumat (10/7), Febrie masih membantah kabar dirinya bakal melepas jabatan Jampidsus. Saat itu ia mengaku masih menerima penugasan dari pimpinan dan tetap fokus menuntaskan sejumlah perkara prioritas. Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pengunduran dirinya telah diterima.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Polri menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari lokasi yang diduga merupakan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga membawa sejumlah brankas, termasuk brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik dinding salah satu bangunan di Cipete. Selain itu, dari penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di lokasi yang sama, polisi menyita dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Meski demikian, hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengurai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN EPI, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama Febrie memang ikut terseret karena beberapa lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis money changer di Cipete. Ia menegaskan rumah di Sentul merupakan aset pribadinya dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum rampung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya