Berita

Rudi Margono. Foto: Dok. Kejagung

Hukum

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak dibiarkan terlalu lama kosong. Begitu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Anang, penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah sorotan terhadap dirinya setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut Febrie memilih mundur sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Yang menarik, sehari sebelumnya atau Jumat (10/7), Febrie masih membantah kabar dirinya bakal melepas jabatan Jampidsus. Saat itu ia mengaku masih menerima penugasan dari pimpinan dan tetap fokus menuntaskan sejumlah perkara prioritas. Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pengunduran dirinya telah diterima.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Polri menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari lokasi yang diduga merupakan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga membawa sejumlah brankas, termasuk brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik dinding salah satu bangunan di Cipete. Selain itu, dari penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di lokasi yang sama, polisi menyita dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Meski demikian, hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengurai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN EPI, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama Febrie memang ikut terseret karena beberapa lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis money changer di Cipete. Ia menegaskan rumah di Sentul merupakan aset pribadinya dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum rampung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya