Berita

Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butarbutar (Foto:RMOL)

Hukum

John Field Akui Suap Oknum Bea Cukai dan Terima Vonis Tipikor

SABTU, 11 JULI 2026 | 06:20 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemilik Blue Ray Cargo Group, John Field, memutuskan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, menegaskan, keputusan tersebut diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai. 

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," kata Dinalara kepada RMOL, Jumat 10 Juli 2026.


Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat DJBC.

Dinalara mengatakan, sikap kooperatif telah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Bahkan, pengakuan mengenai pemberian uang tersebut telah disampaikan dalam opening statement maupun nota pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," kata Dinalara.

Meski menghormati putusan hakim, Dinalara mengaku pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terhadap pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim. 

Namun perbedaan penafsiran tersebut tidak menjadi alasan untuk mengajukan banding.

"Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," kata Dinalara.

Ia menambahkan, keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta bahwa pihak penerima uang merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara, sehingga perbuatan tersebut memang membawa implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," kata Dinalara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya