Berita

Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butarbutar (Foto:RMOL)

Hukum

John Field Akui Suap Oknum Bea Cukai dan Terima Vonis Tipikor

SABTU, 11 JULI 2026 | 06:20 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemilik Blue Ray Cargo Group, John Field, memutuskan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, menegaskan, keputusan tersebut diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai. 

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," kata Dinalara kepada RMOL, Jumat 10 Juli 2026.


Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat DJBC.

Dinalara mengatakan, sikap kooperatif telah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Bahkan, pengakuan mengenai pemberian uang tersebut telah disampaikan dalam opening statement maupun nota pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," kata Dinalara.

Meski menghormati putusan hakim, Dinalara mengaku pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terhadap pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim. 

Namun perbedaan penafsiran tersebut tidak menjadi alasan untuk mengajukan banding.

"Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," kata Dinalara.

Ia menambahkan, keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta bahwa pihak penerima uang merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara, sehingga perbuatan tersebut memang membawa implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," kata Dinalara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya