Berita

Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butarbutar (Foto:RMOL)

Hukum

John Field Akui Suap Oknum Bea Cukai dan Terima Vonis Tipikor

SABTU, 11 JULI 2026 | 06:20 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemilik Blue Ray Cargo Group, John Field, memutuskan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, menegaskan, keputusan tersebut diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai. 

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," kata Dinalara kepada RMOL, Jumat 10 Juli 2026.


Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat DJBC.

Dinalara mengatakan, sikap kooperatif telah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Bahkan, pengakuan mengenai pemberian uang tersebut telah disampaikan dalam opening statement maupun nota pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," kata Dinalara.

Meski menghormati putusan hakim, Dinalara mengaku pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terhadap pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim. 

Namun perbedaan penafsiran tersebut tidak menjadi alasan untuk mengajukan banding.

"Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," kata Dinalara.

Ia menambahkan, keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta bahwa pihak penerima uang merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara, sehingga perbuatan tersebut memang membawa implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," kata Dinalara.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya