Berita

Anggota Komisi XIII DPR, Marinus Gea. (Foto: Istimewa)

Politik

Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional

JUMAT, 10 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah adalah salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional.

Dikatakan Anggota Komisi XIII DPR, Marinus Gea, dengan penguatan harmonisasi regulasi daerah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik.

Marinus menjelaskan, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. 


Dengan demikian, katanya, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Marinus dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026..

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. 

Sebab dia memandang, sebuah produk hukum harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Marinus menegaskan, hal ini juga disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. 

"Proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. 

Hasil pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan kata Marinus akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

"Bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya