Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hukum

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai sengkarut kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dituding menjadi biang kerok padamnya listrik massal (blackout).

Menariknya, Febrie justru terkesan "mengajari" penyidik Korps Bhayangkara mengenai bagaimana metode yang benar dalam mengusut kasus sektor komoditas tersebut.

Sedikit mengernyitkan dahi, Febrie bingung mengapa namanya ikut diseret-seret hingga rumahnya digeledah dalam pusaran kasus batu bara yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu.


Meski namanya terseret, ia menanggapinya dengan santai. Tidak ada nada tinggi yang terucap, mimik wajah pun tetap datar tanpa ekspresi terkejut seperti bola mata membesar, maupun mengangkat alis.

"Saya juga tidak paham, keterkaitan Jampidsus dengan peristiwa blackout. Nanti kita tunggulah dari rekan-rekan penyidik (Polri) apa masalah keterkaitan blackout itu," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Meski mengaku bingung, Febrie yang merupakan jenderal lapangan pemberantasan korupsi di kejagung ini langsung memberikan pandangan hukumnya. Ia bahkan "menasehati" Polri agar tidak melompati prosedur baku dalam mengusut kasus batu bara di PLTU.

Menurut Febrie, alih-alih langsung melakukan manuver penggeledahan massal, Polri seharusnya menggandeng lembaga auditor terlebih dahulu untuk membongkar ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

"Tapi saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," sentil Febrie.

Ia merinci, audit menyeluruh itu harus mencakup volume kebutuhan, spesifikasi kualitas batu bara yang disuplai, transaksi pembayaran, hingga mekanisme proses pengadaannya. Dari proses audit itulah alat bukti korupsi baru bisa dinilai objektif.

"Sehingga kita tahu, apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," tambahnya dengan artikulasi yang cukup jelas dan tenang.

Kendati demikian, Febrie memilih pasif dan menunggu sejauh mana taji penyidik kepolisian dalam membuktikan tuduhan tersebut di ranah publik.

"Jadi untuk blackout, kita tunggu saja dari rekan-rekan penyidik di sana (Polri) mengungkapkan," jelas Febrie.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah ditingkatkan Kortastipidkor Polri dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA, dengan modus manipulasi kualitas, kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi riil.

Kerugian negara dan perekonomian akibat perkara tersebut, termasuk dampak blackout, diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dalam pengembangannya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan dengan nilai ratusan miliar Rupiah.

Febrie pun telah mengakui bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya. Sayangnya, ia tidak menjelaskan asal usul dan kepemilikan uang serta puluhan kilogram emas yang diangkut Kortastipidkor Polri.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya