Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hukum

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai sengkarut kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dituding menjadi biang kerok padamnya listrik massal (blackout).

Menariknya, Febrie justru terkesan "mengajari" penyidik Korps Bhayangkara mengenai bagaimana metode yang benar dalam mengusut kasus sektor komoditas tersebut.

Sedikit mengernyitkan dahi, Febrie bingung mengapa namanya ikut diseret-seret hingga rumahnya digeledah dalam pusaran kasus batu bara yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu.


Meski namanya terseret, ia menanggapinya dengan santai. Tidak ada nada tinggi yang terucap, mimik wajah pun tetap datar tanpa ekspresi terkejut seperti bola mata membesar, maupun mengangkat alis.

"Saya juga tidak paham, keterkaitan Jampidsus dengan peristiwa blackout. Nanti kita tunggulah dari rekan-rekan penyidik (Polri) apa masalah keterkaitan blackout itu," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Meski mengaku bingung, Febrie yang merupakan jenderal lapangan pemberantasan korupsi di kejagung ini langsung memberikan pandangan hukumnya. Ia bahkan "menasehati" Polri agar tidak melompati prosedur baku dalam mengusut kasus batu bara di PLTU.

Menurut Febrie, alih-alih langsung melakukan manuver penggeledahan massal, Polri seharusnya menggandeng lembaga auditor terlebih dahulu untuk membongkar ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

"Tapi saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," sentil Febrie.

Ia merinci, audit menyeluruh itu harus mencakup volume kebutuhan, spesifikasi kualitas batu bara yang disuplai, transaksi pembayaran, hingga mekanisme proses pengadaannya. Dari proses audit itulah alat bukti korupsi baru bisa dinilai objektif.

"Sehingga kita tahu, apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," tambahnya dengan artikulasi yang cukup jelas dan tenang.

Kendati demikian, Febrie memilih pasif dan menunggu sejauh mana taji penyidik kepolisian dalam membuktikan tuduhan tersebut di ranah publik.

"Jadi untuk blackout, kita tunggu saja dari rekan-rekan penyidik di sana (Polri) mengungkapkan," jelas Febrie.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah ditingkatkan Kortastipidkor Polri dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA, dengan modus manipulasi kualitas, kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi riil.

Kerugian negara dan perekonomian akibat perkara tersebut, termasuk dampak blackout, diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dalam pengembangannya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan dengan nilai ratusan miliar Rupiah.

Febrie pun telah mengakui bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya. Sayangnya, ia tidak menjelaskan asal usul dan kepemilikan uang serta puluhan kilogram emas yang diangkut Kortastipidkor Polri.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya