Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hukum

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

JUMAT, 10 JULI 2026 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai sengkarut kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dituding menjadi biang kerok padamnya listrik massal (blackout).

Menariknya, Febrie justru terkesan "mengajari" penyidik Korps Bhayangkara mengenai bagaimana metode yang benar dalam mengusut kasus sektor komoditas tersebut.

Sedikit mengernyitkan dahi, Febrie bingung mengapa namanya ikut diseret-seret hingga rumahnya digeledah dalam pusaran kasus batu bara yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu.


Meski namanya terseret, ia menanggapinya dengan santai. Tidak ada nada tinggi yang terucap, mimik wajah pun tetap datar tanpa ekspresi terkejut seperti bola mata membesar, maupun mengangkat alis.

"Saya juga tidak paham, keterkaitan Jampidsus dengan peristiwa blackout. Nanti kita tunggulah dari rekan-rekan penyidik (Polri) apa masalah keterkaitan blackout itu," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Meski mengaku bingung, Febrie yang merupakan jenderal lapangan pemberantasan korupsi di kejagung ini langsung memberikan pandangan hukumnya. Ia bahkan "menasehati" Polri agar tidak melompati prosedur baku dalam mengusut kasus batu bara di PLTU.

Menurut Febrie, alih-alih langsung melakukan manuver penggeledahan massal, Polri seharusnya menggandeng lembaga auditor terlebih dahulu untuk membongkar ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

"Tapi saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," sentil Febrie.

Ia merinci, audit menyeluruh itu harus mencakup volume kebutuhan, spesifikasi kualitas batu bara yang disuplai, transaksi pembayaran, hingga mekanisme proses pengadaannya. Dari proses audit itulah alat bukti korupsi baru bisa dinilai objektif.

"Sehingga kita tahu, apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," tambahnya dengan artikulasi yang cukup jelas dan tenang.

Kendati demikian, Febrie memilih pasif dan menunggu sejauh mana taji penyidik kepolisian dalam membuktikan tuduhan tersebut di ranah publik.

"Jadi untuk blackout, kita tunggu saja dari rekan-rekan penyidik di sana (Polri) mengungkapkan," jelas Febrie.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah ditingkatkan Kortastipidkor Polri dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA, dengan modus manipulasi kualitas, kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi riil.

Kerugian negara dan perekonomian akibat perkara tersebut, termasuk dampak blackout, diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dalam pengembangannya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan dengan nilai ratusan miliar Rupiah.

Febrie pun telah mengakui bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya. Sayangnya, ia tidak menjelaskan asal usul dan kepemilikan uang serta puluhan kilogram emas yang diangkut Kortastipidkor Polri.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya