Berita

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir. (Foto: istimewa)

Hukum

Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi tanpa Pandang Bulu

JUMAT, 10 JULI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disampaikan Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia. 

Proses penegakan hukum diminta berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku serta tak pandang bulu, termasuk jika menyasar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Nama Febrie Adriansyah sedang menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.


Dalam operasi tersebut Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan emas dengan nilai fantastis. Pada hari yang sama, rumah Febrie dijaga ketat oleh personel TNI.

"Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT, amanah rakyat, dan amanah jabatan," kata Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang merampas hak masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan. 

Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya QS An-Nisa ayat 58 dan QS Al-Baqarah ayat 188, serta hadis Rasulullah SAW tentang pentingnya menjaga amanah. 

Mereka juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga penyalahgunaan jabatan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan yang merusak tatanan masyarakat.

Berangkat dari nilai-nilai tersebut, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan sikap mendukung Polri mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

Lalu mengecam segala bentuk korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pelanggaran hukum negara, dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kemudian mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan kejujuran, amanah, dan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

Mengimbau masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Serta mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia meyakini Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sebagaimana diajarkan oleh agama dan dijamin oleh konstitusi. 

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Amanah adalah kehormatan seorang pemimpin. Ketika amanah dikhianati, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga nilai agama, keadilan, dan harapan rakyat," demikian Ahmad Syamsul Munir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya