Berita

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir. (Foto: istimewa)

Hukum

Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi tanpa Pandang Bulu

JUMAT, 10 JULI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disampaikan Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia. 

Proses penegakan hukum diminta berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku serta tak pandang bulu, termasuk jika menyasar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Nama Febrie Adriansyah sedang menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.


Dalam operasi tersebut Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan emas dengan nilai fantastis. Pada hari yang sama, rumah Febrie dijaga ketat oleh personel TNI.

"Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT, amanah rakyat, dan amanah jabatan," kata Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang merampas hak masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan. 

Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya QS An-Nisa ayat 58 dan QS Al-Baqarah ayat 188, serta hadis Rasulullah SAW tentang pentingnya menjaga amanah. 

Mereka juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga penyalahgunaan jabatan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan yang merusak tatanan masyarakat.

Berangkat dari nilai-nilai tersebut, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan sikap mendukung Polri mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

Lalu mengecam segala bentuk korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pelanggaran hukum negara, dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kemudian mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan kejujuran, amanah, dan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

Mengimbau masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Serta mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia meyakini Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sebagaimana diajarkan oleh agama dan dijamin oleh konstitusi. 

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Amanah adalah kehormatan seorang pemimpin. Ketika amanah dikhianati, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga nilai agama, keadilan, dan harapan rakyat," demikian Ahmad Syamsul Munir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya