Berita

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir. (Foto: istimewa)

Hukum

Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi tanpa Pandang Bulu

JUMAT, 10 JULI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disampaikan Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia. 

Proses penegakan hukum diminta berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku serta tak pandang bulu, termasuk jika menyasar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Nama Febrie Adriansyah sedang menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.


Dalam operasi tersebut Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan emas dengan nilai fantastis. Pada hari yang sama, rumah Febrie dijaga ketat oleh personel TNI.

"Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT, amanah rakyat, dan amanah jabatan," kata Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, Ahmad Syamsul Munir, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang merampas hak masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan. 

Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya QS An-Nisa ayat 58 dan QS Al-Baqarah ayat 188, serta hadis Rasulullah SAW tentang pentingnya menjaga amanah. 

Mereka juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah titipan untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga penyalahgunaan jabatan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan yang merusak tatanan masyarakat.

Berangkat dari nilai-nilai tersebut, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan sikap mendukung Polri mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

Lalu mengecam segala bentuk korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pelanggaran hukum negara, dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kemudian mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan kejujuran, amanah, dan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

Mengimbau masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Serta mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia meyakini Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sebagaimana diajarkan oleh agama dan dijamin oleh konstitusi. 

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Amanah adalah kehormatan seorang pemimpin. Ketika amanah dikhianati, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga nilai agama, keadilan, dan harapan rakyat," demikian Ahmad Syamsul Munir.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya