Berita

Ilustrasi (RML/Reni Erina)

Bisnis

DJP Layangkan Email Pengingat Tunggakan Pajak, Imbau Wajib Pajak Waspadai Penipuan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyurati wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan melalui surat elektronik (email) resmi. 

Langkah ini mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 sebagai bentuk imbauan untuk segera menyelesaikannya.

Kebijakan berbasis pendekatan pengingat ini sebenarnya telah diterapkan DJP sejak 2023, mengadaptasi praktik terbaik yang terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, hingga Selandia Baru.


“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat 10 Juli 2026. 

Guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, masyarakat diminta untuk ekstra cermat. DJP menegaskan bahwa email pengingat hanya dikirimkan melalui domain resmi @pajak.go.id.

DJP mengimbau masyarakat untuk langsung mengabaikan pesan dari domain di luar alamat tersebut dan mengingatkan bahwa; seluruh layanan perpajakan disediakan secara gratis (tanpa biaya), petugas DJP tidak pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi, pembayaran tidak pernah diarahkan melalui tautan (link) di luar situs resmi pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan bahwa pengiriman email ini merupakan komitmen untuk membantu kelancaran administrasi perpajakan wajib pajak. 

Bagi wajib pajak yang telah memverifikasi keaslian email tersebut, pelunasan tagihan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi Coretax DJP di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Pilih Menu: Masuk ke menu "Pembayaran", lalu klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"
3. Pilih Tagihan: Centang tagihan yang ingin dilunasi.
4. Input Nominal: Isikan jumlah pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar)
5. Terbitkan Kode: Klik "Buat Kode Billing"
6. Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi menggunakan kode billing tersebut melalui saluran penerimaan negara (MPN-G2) seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau platform e-commerce

DJP juga melengkapi fasilitas ini dengan panduan pembayaran daring (online) untuk memandu wajib pajak dari proses awal hingga akhir.

Otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tidak menunda pelunasan tagihan demi menghindari beban sanksi administratif di kemudian hari.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DJP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya