Berita

Ilustrasi (RML/Reni Erina)

Bisnis

DJP Layangkan Email Pengingat Tunggakan Pajak, Imbau Wajib Pajak Waspadai Penipuan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyurati wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan melalui surat elektronik (email) resmi. 

Langkah ini mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 sebagai bentuk imbauan untuk segera menyelesaikannya.

Kebijakan berbasis pendekatan pengingat ini sebenarnya telah diterapkan DJP sejak 2023, mengadaptasi praktik terbaik yang terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, hingga Selandia Baru.


“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat 10 Juli 2026. 

Guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, masyarakat diminta untuk ekstra cermat. DJP menegaskan bahwa email pengingat hanya dikirimkan melalui domain resmi @pajak.go.id.

DJP mengimbau masyarakat untuk langsung mengabaikan pesan dari domain di luar alamat tersebut dan mengingatkan bahwa; seluruh layanan perpajakan disediakan secara gratis (tanpa biaya), petugas DJP tidak pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi, pembayaran tidak pernah diarahkan melalui tautan (link) di luar situs resmi pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan bahwa pengiriman email ini merupakan komitmen untuk membantu kelancaran administrasi perpajakan wajib pajak. 

Bagi wajib pajak yang telah memverifikasi keaslian email tersebut, pelunasan tagihan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi Coretax DJP di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Pilih Menu: Masuk ke menu "Pembayaran", lalu klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"
3. Pilih Tagihan: Centang tagihan yang ingin dilunasi.
4. Input Nominal: Isikan jumlah pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar)
5. Terbitkan Kode: Klik "Buat Kode Billing"
6. Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi menggunakan kode billing tersebut melalui saluran penerimaan negara (MPN-G2) seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau platform e-commerce

DJP juga melengkapi fasilitas ini dengan panduan pembayaran daring (online) untuk memandu wajib pajak dari proses awal hingga akhir.

Otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tidak menunda pelunasan tagihan demi menghindari beban sanksi administratif di kemudian hari.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DJP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya