Berita

Ilustrasi (RML/Reni Erina)

Bisnis

DJP Layangkan Email Pengingat Tunggakan Pajak, Imbau Wajib Pajak Waspadai Penipuan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyurati wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan melalui surat elektronik (email) resmi. 

Langkah ini mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 sebagai bentuk imbauan untuk segera menyelesaikannya.

Kebijakan berbasis pendekatan pengingat ini sebenarnya telah diterapkan DJP sejak 2023, mengadaptasi praktik terbaik yang terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, hingga Selandia Baru.


“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat 10 Juli 2026. 

Guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, masyarakat diminta untuk ekstra cermat. DJP menegaskan bahwa email pengingat hanya dikirimkan melalui domain resmi @pajak.go.id.

DJP mengimbau masyarakat untuk langsung mengabaikan pesan dari domain di luar alamat tersebut dan mengingatkan bahwa; seluruh layanan perpajakan disediakan secara gratis (tanpa biaya), petugas DJP tidak pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi, pembayaran tidak pernah diarahkan melalui tautan (link) di luar situs resmi pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan bahwa pengiriman email ini merupakan komitmen untuk membantu kelancaran administrasi perpajakan wajib pajak. 

Bagi wajib pajak yang telah memverifikasi keaslian email tersebut, pelunasan tagihan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi Coretax DJP di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Pilih Menu: Masuk ke menu "Pembayaran", lalu klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak"
3. Pilih Tagihan: Centang tagihan yang ingin dilunasi.
4. Input Nominal: Isikan jumlah pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar)
5. Terbitkan Kode: Klik "Buat Kode Billing"
6. Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi menggunakan kode billing tersebut melalui saluran penerimaan negara (MPN-G2) seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau platform e-commerce

DJP juga melengkapi fasilitas ini dengan panduan pembayaran daring (online) untuk memandu wajib pajak dari proses awal hingga akhir.

Otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tidak menunda pelunasan tagihan demi menghindari beban sanksi administratif di kemudian hari.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DJP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya