Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Babak Baru Ketika Taji Kortas Polri Menyasar Raja Kakap Jampidsus: Sinergi atau Saling Sandera?

KAMIS, 09 JULI 2026 | 22:48 WIB

APRESIASI tertinggi sepatutnya diberikan kepada Kortastipikor Mabes Polri atas komitmen dan keberaniannya dalam menegakkan asas equality before the law.

Langkah tegas dan terukur penggeledahan yang dilakukan Rabu kemarin, 8 Juli 2026 bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan sebuah pesan kuat bahwa tidak ada ruang berlindung bagi petinggi hukum sekalipun yang mencederai amanah publik.

Penemuan brankas rahasia tersembunyi yang didesain belakang lemari cafe maupun rumah yang diduga milik Jampidsus yang berisi emas batangan puluhan kilogram serta uang sekitar ratusan miliar menjadi bukti yang tidak terbantahkan.


Secara hukum, kepemilikan aset bernilai fantastis oleh seorang pejabat hukum publik patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kini beban pembuktian terbalik sepenuhnya berada di tangan Jampidsus untuk mempertanggungjawabkan asal-usul nilai kekayaan tersebut.

Peristiwa penggeledahan ini sejatinya merupakan puncak dari gunung es. Momentum ini mengirimkan pesan politik hukum yang sangat terbuka dan keras ke seluruh penjuru negeri bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bagian pembuktian di hadapan Presiden, terutama publik bahwa unit Kortastipikor Polri memiliki kapabilitas, independensi serta daya gedor yang diperhitungkan.

Sebaliknya bagi Kejaksaan Agung menjadi hantaman telak sekaligus momentum otokritik dan pembersihan personel di internal mereka. Peristiwa ini diprediksi akan memicu efek domino berupa evaluasi total hingga perombakan besar pada struktur petinggi Korps Adhyaksa, terutama pada posisi strategis Jampidsus yang selama ini menjadi etalase pemberantasan korupsi.

Keberanian Timtastipikor Mabes Polri menyasar 'Raja kasus Kakap' di tengah prestasi gemilang Jampidsus mengusut kasus-kasus mega korupsi memicu pertanyaan “Apakah ketika satu lembaga mulai membongkar kasus raksasa yang sensitif, selalu ada 'ekor' perkara yang saling menyeret personel di lembaga lain?

Apakah ini murni penegakan hukum, ataukah sebuah aksi saling sandera perkara dan serangan balik (counter-attack)? Satu hal yang pasti, penggeledahan yang berujung pada temuan emas batangan dan uang di kafe serta kediaman ini serta merta dan seketika mendelegitimasi status heroik pemberantasan korupsi yang selama ini dinarasikan oleh Jampidsus.

Apapun dinamika di baliknya, penggeledahan dan temuan ini harus dilihat sebagai langkah maju bagi transparansi serta akuntabilitas lintas institusi penegak hukum di Indonesia.

Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi pulihnya kepercayaan publik terhadap integritas, sekaligus fajar baru bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya