Berita

Tangkapan layar surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hukum

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

KAMIS, 09 JULI 2026 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beredar surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berisi undangan rapat konsolidasi melalui Zoom Meeting untuk membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Surat ini menjadi ramai karena sebelumnya terjadi penggeledahan bekas restoran milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara yang disebut menyebabkan blackout listrik PLN dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.


Berdasarkan salinan surat yang beredar di media sosial, rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB secara virtual. Agenda tersebut disebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, rapat disebut bertujuan melakukan konsolidasi sekaligus koordinasi terkait potensi AGHT. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai materi pembahasan maupun alasan digelarnya rapat tersebut.

Pada hari yang sama saat penggeledahan restoran Prancis de' CLAN Signature dan Poin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah Febrie Adriansyah juga dilaporkan dijaga ketat oleh puluhan personel TNI.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keaslian surat yang beredar maupun tujuan pelaksanaan rapat konsolidasi tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya