Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL

Hukum

KPK Panggil Ketua DPRD dan Kadis Pemkab Kuansing

RABU, 08 JULI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal hingga kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 8 Juli 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 8 Juli 2026.


Kesembilan orang saksi yang dipanggil, yakni Juprizal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuansing dari Partai Gerindra, Dasver Librian selaku anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Partai Gerindra, Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemkab Kuansing, Ade Fahrer selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Kuansing, Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemkab Kuansing, Marel Hendra selaku Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing, Deswan Antoni selaku Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami aliran uang hingga ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya