Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Purbaya di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

RABU, 08 JULI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 di Polrestabes Bandung.

 "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 


Tiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Purbaya N.S. selaku Staf Finance PT Antedja Muliatama, Lavi Elliza selaku mantan pegawai PT BSC Advertising, serta Sonny Permana yang pernah menjabat Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2016-2023 dan kini merupakan Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pemilik BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pemilik Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran belanja promosi umum dan produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary senilai Rp409 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di internal Bank BJB.

Enam agensi tersebut menerima anggaran masing-masing sebesar PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

KPK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan agensi serta ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi dengan nilai pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan.

Dari total anggaran Rp409 miliar, KPK memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai pekerjaan. Setelah memperhitungkan pajak, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.

Menurut KPK, dana hasil markup tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara para tersangka dari pihak bank dan agensi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya