Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 di Polrestabes Bandung.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Tiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Purbaya N.S. selaku Staf Finance PT Antedja Muliatama, Lavi Elliza selaku mantan pegawai PT BSC Advertising, serta Sonny Permana yang pernah menjabat Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2016-2023 dan kini merupakan Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.
Kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pemilik BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pemilik Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran belanja promosi umum dan produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary senilai Rp409 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di internal Bank BJB.
Enam agensi tersebut menerima anggaran masing-masing sebesar PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.
KPK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan agensi serta ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi dengan nilai pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan.
Dari total anggaran Rp409 miliar, KPK memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai pekerjaan. Setelah memperhitungkan pajak, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.
Menurut KPK, dana hasil markup tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara para tersangka dari pihak bank dan agensi.