Berita

Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah menghambat atau mengulur-ngulur waktu lewat Praperadilan ke-2, yang akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang Putusan Praperadilan Pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7 Juli 2026.

"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar dia. 


Refly menegaskan, dalam Praperadilan pertama yang putusannya menyatakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan Roy Suryo tidak sah, menjadi keyakinan untuk memenangkan Praperadilan ke-2 nanti.

"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy. Bahwa proses penggeledahan, penahanan, dan penangkapan-penangkapan dan penahanan itu tidak sah," urai Refly.

"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali," sambungnya 

Oleh karena itu, dalam Praperadilan ke-2 Roy Suryo mencari keadilan soal pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 (UU ITE).

Menurut Refly, kliennya meyakini Pasal yang dijatuhkan kepolisian tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik di dalamnya.

"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya. Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya