Berita

Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah menghambat atau mengulur-ngulur waktu lewat Praperadilan ke-2, yang akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang Putusan Praperadilan Pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7 Juli 2026.

"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar dia. 


Refly menegaskan, dalam Praperadilan pertama yang putusannya menyatakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan Roy Suryo tidak sah, menjadi keyakinan untuk memenangkan Praperadilan ke-2 nanti.

"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy. Bahwa proses penggeledahan, penahanan, dan penangkapan-penangkapan dan penahanan itu tidak sah," urai Refly.

"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali," sambungnya 

Oleh karena itu, dalam Praperadilan ke-2 Roy Suryo mencari keadilan soal pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 (UU ITE).

Menurut Refly, kliennya meyakini Pasal yang dijatuhkan kepolisian tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik di dalamnya.

"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya. Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya