Berita

Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah menghambat atau mengulur-ngulur waktu lewat Praperadilan ke-2, yang akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang Putusan Praperadilan Pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7 Juli 2026.

"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar dia. 


Refly menegaskan, dalam Praperadilan pertama yang putusannya menyatakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan Roy Suryo tidak sah, menjadi keyakinan untuk memenangkan Praperadilan ke-2 nanti.

"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy. Bahwa proses penggeledahan, penahanan, dan penangkapan-penangkapan dan penahanan itu tidak sah," urai Refly.

"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali," sambungnya 

Oleh karena itu, dalam Praperadilan ke-2 Roy Suryo mencari keadilan soal pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 (UU ITE).

Menurut Refly, kliennya meyakini Pasal yang dijatuhkan kepolisian tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik di dalamnya.

"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya. Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya