Berita

Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Roy Suryo Bantah Mengulur Waktu Lewat Praperadilan Kedua

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membantah menghambat atau mengulur-ngulur waktu lewat Praperadilan ke-2, yang akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Bantahan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai mengikuti sidang Putusan Praperadilan Pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7 Juli 2026.

"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar dia. 


Refly menegaskan, dalam Praperadilan pertama yang putusannya menyatakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan Roy Suryo tidak sah, menjadi keyakinan untuk memenangkan Praperadilan ke-2 nanti.

"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy. Bahwa proses penggeledahan, penahanan, dan penangkapan-penangkapan dan penahanan itu tidak sah," urai Refly.

"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik agar tidak ditahan sebanyak 30 kali," sambungnya 

Oleh karena itu, dalam Praperadilan ke-2 Roy Suryo mencari keadilan soal pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 32 ayat 1 (UU ITE).

Menurut Refly, kliennya meyakini Pasal yang dijatuhkan kepolisian tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik di dalamnya.

"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya. Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya