SAAT ada netizen yang mengirim informasi ada podcast Refly Harun (RH) di Madilog, penulis bergegas menonton (Senin, 6 Juli 2026). Tak semuanya penulis tonton, namun substansi podcast bisa segera penulis tangkap.
Dalam pengantar podcast ada kutipan seorang tokoh sekelas RH menyematkan panggilan pejoratif kepada penulis dengan sebutan 'Si Udin'. Sesuatu, yang makin meneguhkan kesimpulan penulis bahwa RH mungkin saja ahli hukum tata negara, namun sikapnya yang merendahkan penulis dapat disimpulkan bahwa RH tak punya etika dan tata krama.
Ya, penulis diberi nama oleh orang tua penulis Ahmad Khozinudin. Sebuah nama, yang mengandung doa dan cita-cita, agar penulis bisa menjadi sosok yang paham agama, menjadi perbendaharaan agama, dan diberikan kebaikan oleh Allah SWT dengan dipahamkan atas agama (Islam).
Lalu, dengan entengnya (meski dengan nada rendah dan kalimat datar), RH mengubah nama penulis dengan sebutan 'Si Udin'. Mungkin, penulis disetarakan dengan hewan seperti Si Kancil yang suka mencuri timun. Atau, si Pengemis, Si Penjahat, Si Pengamen, atau sebutan lain yang lazim digunakan untuk merendahkan.
Padahal, sebegitu marahnya penulis pada tindakan RH yang niretika, tak pernah membuat penulis memanggil RH dengan sebutan 'Si Refly', atau 'Si Harun'. Penulis tetap menyebut namanya dengan Refly Harun.
Perlu diketahui, komplain penulis pada tindakan RH bukanlah sikap pribadi. Melainkan, mewakili komplain seluruh advokat di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Dalam tim ini ada Bang Petrus Selestinus, Bang Jemmy Mokolensang, Bang Azam Khan, Bang Aspardi Piliang, Bang Juju Purwantoro, Bang Baharu Zaman, Bang Syamsir Jalil, Pak Sugeng Martono, Bu Susiasih, Bu Virca Dewi, Bu Kartika, dan puluhan advokat lainnya.
RH Tak Paham Kode Etik Advokat
Semestinya, sebelum meminta Surat Kuasa dari klien, RH bertanya kepada Rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat dan membentuk tim baru untuk melakukan kegiatan advokat. Faktanya, RH tak pernah berkomunikasi dengan kami, langsung membentuk tim RRT, Troya dan terakhir RH terlibat di tim TalkHAM mengajukan Prapid tanpa berkomunikasi kepada kami.
Tak ada etika, tak ada unggah ungguh, main serobot. Seolah, hanya RH yang berwenang dan hanya dia yang punya strategi dan pendapat.
Sebenarnya, RH sudah lama menjadi catatan tim hukum kami sepanjang perjalanan kasus ini. Namun, kami tetap memberikan toleransi dengan dasar argumentasi bahwa musuh utama kami adalah kezaliman Jokowi.
Beberapa catatan kami, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, RH membawa Roy, Rismon & Tifa (RRT) bertemu dengan Jimly Assidiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri. Bahkan, bertemu secara personal dengan Jimly Assidiqie di kantornya (Gedung Sarinah).
Saat itu, RH mewacanakan perdamaian yang dimediasi oleh Jimly Assidiqie melalui Tim Percepatan Reformasi Polri. Tindakan ini, dilakukan tanpa berkomunikasi dengan kami, padahal kapasitas RH saat itu hanya sebagai Youtubers, bukan kuasa hukum.
Lalu, setelah proses mediasi menuju damai itu gagal, RH pecah kongsi dengan Faizal Assegaf (FA). FA marah karena RH dianggap lancang dan menuding RH tukang goreng isu.
Puncaknya, saat RH disebut 'bajingan' oleh FA dan tak terima, lalu RH menyebut tukang gorengannya adalah Ahmad Khozinudin. Penulis merasa marah, karena tidak ada kaitannya, penulis tidak terlibat dalam konflik mereka berdua. Tapi penulis tetap menahan diri, meskipun sudah difitnah dan dipermalukan di hadapan publik dengan ungkapan pejoratif melalui sebutan 'Tukang Goreng Isu'.
Saat Jurnalis Madilog ingin mewawancarai penulis terkait tuduhan 'tukang goreng Isu', penulis menolak. Masih ingin mengedepankan kebersamaan dan menyimpan amarah, demi perjuangan. Tetap mengedepankan filosofi Jawa 'Mikul Duwur Mendem Jero'.
Karena penulis khawatir ada manuver RH atau tokoh lainnya yang memotong perjuangan, dengan melakukan perdamaian bersama kubu Solo, penulis membuat pernyataan tegas saat konpers di Polda Metro Jaya.
"Siapapun yang berdamai dengan Jokowi berarti telah berkhianat terhadap perjuangan rakyat. Tak ada perdamaian antara Al Haq dan Al Batil".
Untuk sementara, statemen ini mengunci manuver RH.
Kedua, merasa tak punya legal standing, mulailah RH berburu Surat Kuasa (baca: membajak klien), dengan membentuk Tim RRT. Lalu, RH memecah klaster perjuangan dengan menegaskan hanya membela Roy, Rismon dan Tifa, dan mengabaikan Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.
Bukan hanya membajak klien, RH juga membajak tim kami. Ada Jahmada Girsang, Mulyadi yang diseret ke kubu RH. Bahkan, sempat mencatut nama Bang Petrus Selestinus dan Bang Jemmy Mokolensang. Kendati dua nama ini membantah, dan RH tak pernah memberikan klarifikasi atas pencatutan advokat dari tim kami.
Ketiga, pasca membajak klien dan 2 advokat tim kami (Jahmada Girsang dan Mulyadi), akhirnya Rismon berkhianat. Membelot ke Solo saat diasuh oleh RH.
Dalam kasus ini, RH hanya berdalih ditelikung Jahmada Girsang. Tak pernah meminta maaf kepada rakyat, karena tak bisa menjaga konsistensi perjuangan RRT.
Keempat, setelah gagal menjaga konsistensi perjuangan RRT, RH kembali sibuk membentuk Troya (Tifa Roy Suryo). Tindakan ini pun, tak pernah meminta izin kepada kami selaku kuasa hukum.
Akhirnya, RH diserang isu sensitif dengan dr Tifa oleh Farhat Abas. Sejak saat itu, Troya bubar. Dr Tifa membentuk tim sendiri tanpa RH, dan akhirnya secara ksatria saat ini menghadapi laporan Jokowi dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kelima, setelah gagal dengan eksperimen RRT dan Troya, lalu RH bergabung dengan Tim TalkHAM dan mengajukan praperadilan. RH tahu, Roy masih bersama kami namun tak berkomunikasi lalu secara sepihak ajukan praperadilan. RH tak punya etika terhadap sesama rekan sejawat, jika benar RH seorang Advokat.
Konon, praperadilan ini akan diajukan berkali kali. Mungkin, besok mau kiamat, RH masih mau mengajukan Praperadilan.
Manuver RH ini membahayakan dr Tifa. Karena sama saja membiarkan dr Tifa berjuang sendirian melawan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika dr Tifa sukses melawan Jokowi, RH bisa ajak Roy nimbrung. Jika gagal, RH terus mengulur waktu untuk suatu keadaan yang tak dapat dipastikan.
Bagi kami, ajukan Prapid bukti tidak konsisten. Karena sejak awal, kami ingin rakyat segera tahu ijazah Jokowi di pengadilan. Agar polemik segera berakhir, ijazah palsu Jokowi segera diadili. Sejak awal, RH juga tak mau Prapid, kendati berulang kali ditantang kubu Jokowi.
Sekali lagi, kami membentuk tim untuk mendampingi dan melawan kasus ijazah palsu Jokowi. Kalau mau mediasi dan damai, tak perlu bentuk tim, cukup pergi ke Solo mengikuti jejak ES, DHL dan RHS. Selesai.
RH membangun narasi kami ingin menjebloskan klien ke penjara. Sebuah tuduhan yang sangat menyakitkan, karena tidak ada satupun advokat yang ingin memasukan klien ke penjara.
Alhamdulilah, berkat pertolongan Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat, hingga saat ini klien kami merdeka. Tak ditahan, meski berstatus tersangka/terdakwa.
Berbeda dengan Rismon, ES dan DHL. Meskipun sudah mendapatkan SP-3, jiwa dan pikiran mereka terpenjara. Belum lagi, mereka dihantui ketakutan saat sidang menjadi saksi, karena akan berhadapan dengan banyak aktivis dan tokoh yang hadir di persidangan, yang telah mereka khianati perjuangannya.
Kami menjaga, agar perjuangan klien kami tidak luntur atau berhenti dengan perdamaian. Jika mau damai, sejak awal penulis sudah sarankan Roy, Tifa dan Rismon pergi ke Solo dan tak perlu membentuk tim hukum.
Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi. Sejak DEKLARASI perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono.
Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar?
Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat. Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma.
Dalam perjuangan ini, ada perjuangan para purnawirawan TNI, ada perjuangan para emak militan, ada perjuangan para aktivis, ada perjuangan para tokoh, dan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Andai saja, kasus ini cuma kasus pribadi seperti saat Roy Suryo terjerat kasus Stupa Jokowi, tentulah kami tak sudi menghambur-hamburkan energi untuk menangani kasus ini tanpa dibayar.
Jadi, kepada Bang Refly Harun. Jika membaca tulisan ini, penulis ucapkan terima kasih. Telah mengubah nama penulis dengan sebutan Si Udin. Dan perlu diketahui, Bang Refly telah sukses membuat seluruh tim advokat kami marah, dan menggembosi perjuangan dengan narasi pecah belah.
Dalam konteks ini, tentulah Saudara Joko Widodo akan sangat berterima kasih kepada Bang Refly.
.
Ahmad Khozinudin, S.H.Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis