PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia (AJRI) menyampaikan bahwa Perseroan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Proses hukum itu terkait dana jaminan perusahaan sebesar Rp20 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Mega Syariah.
Dana tersebut bukan merupakan dana investasi biasa. Dana tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kesehatan industri perasuransian.
AJRI menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak atas dana yang menurut AJRI merupakan milik sah perusahaan dan pada akhirnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap kepentingan para pemegang polis.
"Ini bukan semata-mata sengketa antara perusahaan dan bank. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Manajemen AJRI dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki AJRI, dana deposito tersebut ditempatkan sejak tahun 2012 sebagai bagian dari kewajiban regulasi yang berlaku saat itu.
Namun dalam perjalanannya, AJRI menemukan adanya permasalahan terkait status dan pengelolaan dana tersebut yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi AJRI.
AJRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian selama lebih dari sepuluh tahun, mulai dari korespondensi, permintaan klarifikasi, somasi, pengaduan kepada regulator, hingga akhirnya menempuh jalur litigasi guna memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum.
AJRI juga mencatat bahwa dalam berbagai perkara perbankan di Indonesia, prinsip perlindungan nasabah telah menjadi landasan penting dalam putusan pengadilan maupun kebijakan regulator.
Dalam sejumlah kasus, lembaga perbankan diwajibkan mengembalikan dana nasabah ketika terbukti terjadi transaksi atau pencairan yang tidak dilakukan berdasarkan persetujuan atau instruksi yang sah dari pemilik dana.
Menurut AJRI, prinsip yang sama penting untuk ditegakkan dalam perkara ini. Kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan hanya dapat terjaga apabila terdapat kepastian bahwa dana milik nasabah tidak dapat dialihkan, dicairkan, atau digunakan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pihak yang berhak.
AJRI berharap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola industri jasa keuangan.
"Kami percaya bahwa perlindungan terhadap hak nasabah dan pemegang polis merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat menghasilkan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.