Berita

Ilustrasi

Hukum

AJRI Minta Kepastian Hukum atas Dana Jaminan Rp20 Miliar

SENIN, 06 JULI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia (AJRI) menyampaikan bahwa Perseroan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 4261/Pdt.G/2025/PA.JS.

Proses hukum itu terkait dana jaminan perusahaan sebesar Rp20 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Mega Syariah.

Dana tersebut bukan merupakan dana investasi biasa. Dana tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kesehatan industri perasuransian.


AJRI menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak atas dana yang menurut AJRI merupakan milik sah perusahaan dan pada akhirnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap kepentingan para pemegang polis.

"Ini bukan semata-mata sengketa antara perusahaan dan bank. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Manajemen AJRI dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki AJRI, dana deposito tersebut ditempatkan sejak tahun 2012 sebagai bagian dari kewajiban regulasi yang berlaku saat itu. 

Namun dalam perjalanannya, AJRI menemukan adanya permasalahan terkait status dan pengelolaan dana tersebut yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi AJRI.

AJRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian selama lebih dari sepuluh tahun, mulai dari korespondensi, permintaan klarifikasi, somasi, pengaduan kepada regulator, hingga akhirnya menempuh jalur litigasi guna memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum.

AJRI juga mencatat bahwa dalam berbagai perkara perbankan di Indonesia, prinsip perlindungan nasabah telah menjadi landasan penting dalam putusan pengadilan maupun kebijakan regulator.

Dalam sejumlah kasus, lembaga perbankan diwajibkan mengembalikan dana nasabah ketika terbukti terjadi transaksi atau pencairan yang tidak dilakukan berdasarkan persetujuan atau instruksi yang sah dari pemilik dana.

Menurut AJRI, prinsip yang sama penting untuk ditegakkan dalam perkara ini. Kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan hanya dapat terjaga apabila terdapat kepastian bahwa dana milik nasabah tidak dapat dialihkan, dicairkan, atau digunakan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pihak yang berhak.

AJRI berharap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola industri jasa keuangan.

"Kami percaya bahwa perlindungan terhadap hak nasabah dan pemegang polis merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat menghasilkan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya