Berita

Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak (tengah) usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

SENIN, 06 JULI 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan asal-usul harta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Permintaan disampaikan Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK, Senin, 6 Juli 2026. Laporan berangkat dari analisis GHARIS terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.

Hotmartua mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan kekayaan AHY dan Ibas yang dinilai signifikan ketika keduanya berada pada fase-fase tertentu dalam jabatan publik. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber pertambahan harta tersebut.


"Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," kata Hotmartua kepada wartawan.

Menurutnya, lonjakan paling mencolok terjadi pada harta Ibas yang berdasarkan analisis GHARIS meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat.

"Nah ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat. Apakah benar ini hasil sendiri atau hasil cuci uang," ujarnya.

GHARIS juga meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif LHKPN, tetapi menelusuri aliran dana dan asal-usul seluruh aset yang dilaporkan. Seluruh dokumen pendukung, termasuk data LHKPN, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar, meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen. Sementara itu, harta Ibas pada LHKPN 2025 mencapai Rp354,72 miliar, melonjak sekitar Rp312,1 miliar dari Rp42,57 miliar pada 2021 atau meningkat sekitar 733,18 persen.

GHARIS berharap KPK segera berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta AHY dan Ibas yang juga pimpinan Partai Demokrat. Menurut Hotmartua, langkah itu diperlukan agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kekayaan dua anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilaporkan memang berasal dari sumber yang sah.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya