Berita

Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak (tengah) usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hasil Sendiri atau Cuci Uang? GHARIS Minta KPK Telusuri Harta AHY-Ibas

SENIN, 06 JULI 2026 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul lonjakan harta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

GHARIS bahkan meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit dan mengklarifikasi sumber kekayaan kedua pimpinan Partai Demokrat tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK, Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan disusun berdasarkan analisis terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.


"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," kata Hotmartua kepada wartawan.

Sorotan utama GHARIS tertuju pada lonjakan kekayaan Ibas yang disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat. "Apakah benar ini hasil sendiri, atau diduga hasil cuci uang, itu yang harus dipastikan," ujar Hotmartua.

Karena itu, GHARIS mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi LHKPN semata, tetapi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

"Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," tegasnya.

Hotmartua menjelaskan, lonjakan harta Ibas yang dipersoalkan terjadi sekitar 2021, saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Seluruh data pendukung, termasuk dokumen LHKPN, telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data LHKPN, harta Ibas mencapai Rp354,72 miliar pada 2025, naik sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN 2021 sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen. Adapun kekayaan AHY pada pelaporan 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar atau meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan 2016 sebesar Rp20,4 miliar.

GHARIS berharap KPK segera memanggil dua anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu serta menelusuri asal-usul pertambahan harta keduanya secara menyeluruh agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya