Berita

Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: editing artificial intelligence)

Hukum

Pemerhati Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata

SENIN, 06 JULI 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan ganti rugi immaterial dalam sengketa perdata dinilai masih sering diabaikan majelis hakim di pengadilan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan perkara pidana yang umumnya lebih mudah dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Demikian antara lain disampaikan pemerhati hukum, Hady Susanto. Menurutnya, berdasarkan pedoman putusan Peninjauan Kerja (PK) MA Nomor: 650/PK/Pdt/1994, ganti rugi immaterial memang diprioritaskan pada kasus pidana tertentu seperti kematian, penganiayaan, hingga pelecehan.

Sementara untuk perkara perdata, sebagian besar gugatan immaterial ditolak dengan mengacu pada yurisprudensi MA No.550K/Sip/1979 dan No.588K/Sip/1983.


"Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Pihak penggugat secara finansial dirugikan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat," ujar Hady dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Hady kemudian membandingkan dua kasus di Jawa Barat, yaitu perkara pidana Herry Wirawan di PN Bandung dan kasus perdata batubara di PN Bekasi. Dalam kasus pidana pelecehan 13 santriwati oleh Herry Wirawan, majelis hakim PN Bandung hingga tingkat kasasi di MA tetap melekatkan kewajiban ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta karena korban kehilangan masa depan.

Namun realita berbeda terjadi pada kasus perdata wanprestasi jual beli batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (WRS) selaku penggugat dan PT Bina Karya Prima (BKP) selaku tergugat senilai Rp12 miliar lebih. Putusan pada 18 Juni 2026, hakim hanya mengabulkan kerugian materiil sebesar Rp11 miliar lebih, sedangkan tuntutan immaterial Rp10 miliar ditolak.

"Dalil hakim tidak dapat diterima lantaran penggugat dianggap tidak merinci dasar kerugian. Saya beranggapan putusan tersebut tidak adil. Materil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi," kritik Hady.

Masih di kasus yang sama, Hady menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penggugat telah mengirimkan batubara sebanyak 207 kali selama kurun waktu Mei-Juli 2025. Menurutnya, hakim seharusnya memiliki kepekaan bahwa akibat mandeknya pembayaran, keuntungan yang seharusnya bisa memutar modal usaha menjadi hilang.

Kini, setelah pihak tergugat menyatakan banding, Hady berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memeriksa perkara tersebut bisa lebih objektif melihat dampak kerugian finansial akibat pembayaran yang tertunda.

"Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait pelanggaran hukum yang mewajibkan ganti rugi serta pemulihan nama baik," jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa penentuan nominal ganti rugi immaterial memang menjadi subjektivitas hakim dan memiliki kerumitan tersendiri dalam pembuktian dalilnya jika dibandingkan dengan kerugian materiil.

"Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi immaterial tersebut langsung ditolak mentah-mentah. Pengabaian seperti itu justru dapat menimbulkan asumsi liar di masyarakat adanya keberpihakan dari majelis hakim," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya