Berita

Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: editing artificial intelligence)

Hukum

Pemerhati Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata

SENIN, 06 JULI 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan ganti rugi immaterial dalam sengketa perdata dinilai masih sering diabaikan majelis hakim di pengadilan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan perkara pidana yang umumnya lebih mudah dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Demikian antara lain disampaikan pemerhati hukum, Hady Susanto. Menurutnya, berdasarkan pedoman putusan Peninjauan Kerja (PK) MA Nomor: 650/PK/Pdt/1994, ganti rugi immaterial memang diprioritaskan pada kasus pidana tertentu seperti kematian, penganiayaan, hingga pelecehan.

Sementara untuk perkara perdata, sebagian besar gugatan immaterial ditolak dengan mengacu pada yurisprudensi MA No.550K/Sip/1979 dan No.588K/Sip/1983.


"Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Pihak penggugat secara finansial dirugikan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat," ujar Hady dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Hady kemudian membandingkan dua kasus di Jawa Barat, yaitu perkara pidana Herry Wirawan di PN Bandung dan kasus perdata batubara di PN Bekasi. Dalam kasus pidana pelecehan 13 santriwati oleh Herry Wirawan, majelis hakim PN Bandung hingga tingkat kasasi di MA tetap melekatkan kewajiban ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta karena korban kehilangan masa depan.

Namun realita berbeda terjadi pada kasus perdata wanprestasi jual beli batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (WRS) selaku penggugat dan PT Bina Karya Prima (BKP) selaku tergugat senilai Rp12 miliar lebih. Putusan pada 18 Juni 2026, hakim hanya mengabulkan kerugian materiil sebesar Rp11 miliar lebih, sedangkan tuntutan immaterial Rp10 miliar ditolak.

"Dalil hakim tidak dapat diterima lantaran penggugat dianggap tidak merinci dasar kerugian. Saya beranggapan putusan tersebut tidak adil. Materil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi," kritik Hady.

Masih di kasus yang sama, Hady menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penggugat telah mengirimkan batubara sebanyak 207 kali selama kurun waktu Mei-Juli 2025. Menurutnya, hakim seharusnya memiliki kepekaan bahwa akibat mandeknya pembayaran, keuntungan yang seharusnya bisa memutar modal usaha menjadi hilang.

Kini, setelah pihak tergugat menyatakan banding, Hady berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memeriksa perkara tersebut bisa lebih objektif melihat dampak kerugian finansial akibat pembayaran yang tertunda.

"Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait pelanggaran hukum yang mewajibkan ganti rugi serta pemulihan nama baik," jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa penentuan nominal ganti rugi immaterial memang menjadi subjektivitas hakim dan memiliki kerumitan tersendiri dalam pembuktian dalilnya jika dibandingkan dengan kerugian materiil.

"Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi immaterial tersebut langsung ditolak mentah-mentah. Pengabaian seperti itu justru dapat menimbulkan asumsi liar di masyarakat adanya keberpihakan dari majelis hakim," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya