Berita

Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: editing artificial intelligence)

Hukum

Pemerhati Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata

SENIN, 06 JULI 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan ganti rugi immaterial dalam sengketa perdata dinilai masih sering diabaikan majelis hakim di pengadilan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan perkara pidana yang umumnya lebih mudah dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Demikian antara lain disampaikan pemerhati hukum, Hady Susanto. Menurutnya, berdasarkan pedoman putusan Peninjauan Kerja (PK) MA Nomor: 650/PK/Pdt/1994, ganti rugi immaterial memang diprioritaskan pada kasus pidana tertentu seperti kematian, penganiayaan, hingga pelecehan.

Sementara untuk perkara perdata, sebagian besar gugatan immaterial ditolak dengan mengacu pada yurisprudensi MA No.550K/Sip/1979 dan No.588K/Sip/1983.


"Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Pihak penggugat secara finansial dirugikan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat," ujar Hady dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Hady kemudian membandingkan dua kasus di Jawa Barat, yaitu perkara pidana Herry Wirawan di PN Bandung dan kasus perdata batubara di PN Bekasi. Dalam kasus pidana pelecehan 13 santriwati oleh Herry Wirawan, majelis hakim PN Bandung hingga tingkat kasasi di MA tetap melekatkan kewajiban ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta karena korban kehilangan masa depan.

Namun realita berbeda terjadi pada kasus perdata wanprestasi jual beli batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (WRS) selaku penggugat dan PT Bina Karya Prima (BKP) selaku tergugat senilai Rp12 miliar lebih. Putusan pada 18 Juni 2026, hakim hanya mengabulkan kerugian materiil sebesar Rp11 miliar lebih, sedangkan tuntutan immaterial Rp10 miliar ditolak.

"Dalil hakim tidak dapat diterima lantaran penggugat dianggap tidak merinci dasar kerugian. Saya beranggapan putusan tersebut tidak adil. Materil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi," kritik Hady.

Masih di kasus yang sama, Hady menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penggugat telah mengirimkan batubara sebanyak 207 kali selama kurun waktu Mei-Juli 2025. Menurutnya, hakim seharusnya memiliki kepekaan bahwa akibat mandeknya pembayaran, keuntungan yang seharusnya bisa memutar modal usaha menjadi hilang.

Kini, setelah pihak tergugat menyatakan banding, Hady berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memeriksa perkara tersebut bisa lebih objektif melihat dampak kerugian finansial akibat pembayaran yang tertunda.

"Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait pelanggaran hukum yang mewajibkan ganti rugi serta pemulihan nama baik," jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa penentuan nominal ganti rugi immaterial memang menjadi subjektivitas hakim dan memiliki kerumitan tersendiri dalam pembuktian dalilnya jika dibandingkan dengan kerugian materiil.

"Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi immaterial tersebut langsung ditolak mentah-mentah. Pengabaian seperti itu justru dapat menimbulkan asumsi liar di masyarakat adanya keberpihakan dari majelis hakim," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya