Berita

Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: editing artificial intelligence)

Hukum

Pemerhati Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata

SENIN, 06 JULI 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan ganti rugi immaterial dalam sengketa perdata dinilai masih sering diabaikan majelis hakim di pengadilan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan perkara pidana yang umumnya lebih mudah dikabulkan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Demikian antara lain disampaikan pemerhati hukum, Hady Susanto. Menurutnya, berdasarkan pedoman putusan Peninjauan Kerja (PK) MA Nomor: 650/PK/Pdt/1994, ganti rugi immaterial memang diprioritaskan pada kasus pidana tertentu seperti kematian, penganiayaan, hingga pelecehan.

Sementara untuk perkara perdata, sebagian besar gugatan immaterial ditolak dengan mengacu pada yurisprudensi MA No.550K/Sip/1979 dan No.588K/Sip/1983.


"Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Pihak penggugat secara finansial dirugikan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat," ujar Hady dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Hady kemudian membandingkan dua kasus di Jawa Barat, yaitu perkara pidana Herry Wirawan di PN Bandung dan kasus perdata batubara di PN Bekasi. Dalam kasus pidana pelecehan 13 santriwati oleh Herry Wirawan, majelis hakim PN Bandung hingga tingkat kasasi di MA tetap melekatkan kewajiban ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta karena korban kehilangan masa depan.

Namun realita berbeda terjadi pada kasus perdata wanprestasi jual beli batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (WRS) selaku penggugat dan PT Bina Karya Prima (BKP) selaku tergugat senilai Rp12 miliar lebih. Putusan pada 18 Juni 2026, hakim hanya mengabulkan kerugian materiil sebesar Rp11 miliar lebih, sedangkan tuntutan immaterial Rp10 miliar ditolak.

"Dalil hakim tidak dapat diterima lantaran penggugat dianggap tidak merinci dasar kerugian. Saya beranggapan putusan tersebut tidak adil. Materil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi," kritik Hady.

Masih di kasus yang sama, Hady menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penggugat telah mengirimkan batubara sebanyak 207 kali selama kurun waktu Mei-Juli 2025. Menurutnya, hakim seharusnya memiliki kepekaan bahwa akibat mandeknya pembayaran, keuntungan yang seharusnya bisa memutar modal usaha menjadi hilang.

Kini, setelah pihak tergugat menyatakan banding, Hady berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memeriksa perkara tersebut bisa lebih objektif melihat dampak kerugian finansial akibat pembayaran yang tertunda.

"Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait pelanggaran hukum yang mewajibkan ganti rugi serta pemulihan nama baik," jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa penentuan nominal ganti rugi immaterial memang menjadi subjektivitas hakim dan memiliki kerumitan tersendiri dalam pembuktian dalilnya jika dibandingkan dengan kerugian materiil.

"Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi immaterial tersebut langsung ditolak mentah-mentah. Pengabaian seperti itu justru dapat menimbulkan asumsi liar di masyarakat adanya keberpihakan dari majelis hakim," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya